Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Tahun 2026 yang digelar Inspektorat Jenderal Kemenhaj di Bogor. Foto Kemenhaj.
Bogor. BeritaHaji.id - Kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dinilai membutuhkan sistem pengawasan yang semakin kuat.
Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperkuat pengendalian gratifikasi sekaligus mendorong digitalisasi sistem pelaporannya.
Langkah tersebut menjadi fokus dalam Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Tahun 2026 yang digelar Inspektorat Jenderal Kemenhaj di Bogor, Kamis, 30 Juli 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Inspektur Jenderal Kemenhaj, Dendi Suryadi, mengatakan tingginya kompleksitas pelayanan haji dan umrah yang melibatkan banyak pihak membuat penguatan pengendalian gratifikasi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh pegawai memahami ketentuan mengenai gratifikasi, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar Irjen dalam laporannya.
Selain memperkuat kepatuhan aparatur, Kemenhaj juga menargetkan modernisasi sistem pengawasan melalui pemanfaatan teknologi digital.
"Kedepannya, kami menargetkan terciptanya Transformasi Digitalisasi Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi berbasis Digitalisasi. Ini bukan sekadar program, melainkan wujud nyata peningkatan integritas untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Kemenhaj," tegasnya.
Sosialisasi UPG Tahun 2026 berlangsung selama tiga hari, mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2026. Kegiatan ini melibatkan para pemangku kepentingan serta satuan kerja Kemenhaj dari berbagai daerah di Indonesia.
Sebanyak 131 peserta mengikuti kegiatan secara luring, terdiri dari jajaran Inspektorat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, Kepala UPT Asrama Haji, hingga perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom.
Untuk memperdalam materi mengenai pengendalian gratifikasi, Kemenhaj menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki pengalaman di bidang pemberantasan korupsi. Mereka adalah Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad, mantan Deputi Pengawasan Masyarakat sekaligus mantan Direktur Penuntutan KPK Ranu Miharja, serta Direktur Gratifikasi KPK Arif Waluyo.
Melalui forum tersebut, Kemenhaj menargetkan penyusunan Dokumen Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Kedua langkah itu diharapkan menjadi fondasi dalam memperkuat sistem pengendalian gratifikasi berbasis digital di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah.


.png)