Sidang pendahuluan perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta. Foto MK.
Jakarta. BeritaHaji.id - Seorang calon jemaah haji reguler bernama Hermawanto menggugat ketentuan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai aturan tersebut membuat jemaah reguler harus menunggu lebih lama untuk berangkat ke Tanah Suci.
Permohonan itu diajukan melalui uji materi Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).
Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 264/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026 Hermawanto menyampaikan aturan tersebut dinilai memberikan keuntungan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.
“Saya merasa bahwa hak konstitusional saya dilanggar karena seharusnya saya bisa mendapatkan porsi yang sama seperti warga negara yang lain tapi ternyata ada sekelompok orang dengan menggunakan fasilitasi kuota haji khusus sebagaimana diatur pada objek permohonan Pasal 64 ayat (2) dari Undang-Undang Haji yang kemudian dia bisa berangkat lebih dahulu karena dia mempunyai uang yang lebih banyak,” ujar Hermawanto.
Pasal yang digugat mengatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Menurut Hermawanto, kebijakan itu mengurangi kuota haji reguler sehingga berdampak pada semakin panjangnya masa tunggu keberangkatan.
Ia mengaku mendapat estimasi berangkat haji pada 2033 melalui jalur reguler dengan masa tunggu sekitar 17 tahun.
Dalam permohonannya, Hermawanto juga menyoroti besarnya biaya haji khusus yang dinilai hanya dapat dijangkau kalangan tertentu. Biaya haji khusus berkisar 8.000 hingga 12.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp120 juta hingga Rp180 juta. Sementara biaya penyelenggaraan haji reguler pada 2025 sebesar Rp93,4 juta, dengan jemaah hanya membayar sekitar Rp56 juta karena mendapat subsidi.
Menurutnya, pembagian kuota berdasarkan kemampuan ekonomi tidak memiliki dasar konstitusional. Ia menilai prioritas seharusnya diberikan berdasarkan faktor lain seperti usia, kondisi kesehatan, disabilitas, kerentanan sosial, atau lamanya masa tunggu.
Hermawanto berpendapat sistem tersebut menciptakan kesenjangan karena jemaah yang mampu membayar biaya lebih mahal bisa berangkat dalam waktu sekitar lima hingga sembilan tahun, sedangkan jemaah reguler harus menunggu hingga belasan bahkan puluhan tahun.
Atas dasar itu, ia meminta MK menyatakan Pasal 64 ayat (2) UU PIHU bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Dengan dihapuskannya norma tersebut tidak lagi terdapat kewajiban undang-undang untuk mengambil sebagian kuota nasional dan menempatkannya dalam jalur akses yang bergantung pada kemampuan membayar lebih tinggi,” katanya.
Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi. Dalam persidangan, Saldi meminta pemohon memperjelas hubungan antara kerugian konstitusional yang dialaminya dengan berlakunya pasal yang diuji.
Selain itu, Saldi juga meminta Hermawanto mempertimbangkan kembali petitum yang meminta pasal tersebut dihapus karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kira-kira menambah rugi kemungkinan potensi menambah ruginya Pemohon atau bagaimana?” kata Saldi.
Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Berkas perbaikan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, harus diterima MK paling lambat Senin, 3 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.


.png)