Begini Skema Pembiayaan Haji Reguler dan Khusus

Arifah
0
Jemaah haji 2025. Foto Kemenag.

BeritaHaji.id - Usulan pembiayaan Haji Reguler 2027 belakangan menjadi sorotan publik. 

Mengutip laman Himpuh, salah satu yang paling banyak dibahas adalah komposisi biaya yang disebut sekitar 60 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji, sedangkan 40 persen dibayar langsung oleh jemaah.

Di saat yang sama, muncul berbagai pandangan terkait penggunaan nilai manfaat tersebut. Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyoroti aspek keadilan bagi calon jemaah yang masih berada dalam antrean.


Meski demikian, perlu dipahami bahwa pembahasan tersebut masih berlangsung. Keputusan mengenai skema pembiayaan Haji Reguler 2027 nantinya akan ditetapkan melalui mekanisme pemerintah bersama DPR.

Jangan Samakan Haji Reguler dan Haji Khusus

Di tengah ramainya pembahasan, masih banyak masyarakat yang menganggap mekanisme pembiayaan Haji Reguler dan Haji Khusus sama. Padahal, keduanya memiliki sistem yang berbeda.

Memahami perbedaan ini penting agar informasi mengenai biaya haji tidak dipahami secara keliru.

Pada Haji Reguler, setoran awal calon jemaah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana tersebut kemudian menghasilkan nilai manfaat yang menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Saat ini, penggunaan nilai manfaat dalam pembiayaan Haji Reguler masih menjadi bagian dari pembahasan kebijakan. Salah satu isu yang mengemuka adalah bagaimana penerapannya tetap memenuhi prinsip keadilan bagi calon jemaah yang masih menunggu giliran berangkat.

Skema Pembiayaan Haji Khusus Berbeda

Pada Haji Khusus, calon jemaah terlebih dahulu menyetor dana awal sebesar USD 5.000. Dana itu juga dikelola oleh BPKH selama masa tunggu sehingga menghasilkan nilai manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat memasuki tahun keberangkatan, jemaah memilih paket yang ditawarkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah itu dilakukan perhitungan seluruh dana yang menjadi hak jemaah, yakni setoran awal, setoran pelunasan, dan nilai manfaat.

Sebagai ilustrasi, jika seorang jemaah memiliki:

- Setoran awal: USD 5.000
- Setoran pelunasan: USD 4.000
- Nilai manfaat: USD 645
Maka total dana yang dimiliki menjadi USD 9.645.

Apabila paket Haji Khusus yang dipilih bernilai USD 16.500, maka sisa pembayaran sebesar USD 6.855 harus dilunasi oleh jemaah.

Artinya, nilai manfaat pada Haji Khusus tetap diperhitungkan dalam pembiayaan. Fungsinya adalah mengurangi total biaya paket yang dipilih oleh jemaah.

Perbedaan mekanisme tersebut perlu dipahami agar masyarakat dapat melihat setiap informasi mengenai biaya haji secara lebih utuh.

Pembahasan mengenai Haji Reguler memiliki karakteristik tersendiri, sementara Haji Khusus menggunakan pola pembiayaan yang berbeda sesuai regulasi yang berlaku.

Semakin baik pemahaman masyarakat mengenai kedua skema tersebut, semakin objektif pula dalam menyikapi berbagai informasi yang berkembang terkait biaya haji.

Pada akhirnya, tujuan yang ingin dicapai tetap sama, yakni mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang transparan, berkelanjutan, serta memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah Indonesia.

Ditulis oleh H. Muhammad Solihin, Praktisi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top