
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Muhammad Irfan Yusuf. Foto Kemenhaj.
BeritaHaji.id - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Muhammad Irfan Yusuf mengungkapkan pemerintah berencana memangkas masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi dari sekitar 40 hari menjadi 30 hari.
Kebijakan itu disiapkan untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan haji sekaligus menekan biaya yang terus mengalami kenaikan.
Irfan mengatakan, target tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah agar pelaksanaan ibadah haji lebih efektif tanpa mengurangi kualitas layanan maupun rangkaian ibadah yang dijalani jemaah.
"Target kita terakhir nanti, kita berharap bahwa jemaah kita tidak perlu harus 40 hari. Bisa dipersingkat paling tidak 30 hari sudah cukup," ujar Irfan, Jumat, 10 Juli 2026, dikutip dari Himpuh News.
Menurut Irfan, pemangkasan masa tinggal di Tanah Suci diharapkan dapat mengurangi biaya penyelenggaraan haji yang saat ini terus menghadapi tekanan. Faktor yang memengaruhi antara lain depresiasi nilai tukar rupiah serta kenaikan harga barang dan jasa di Arab Saudi.
Tak hanya soal efisiensi anggaran, pemerintah juga mempertimbangkan kenyamanan jemaah selama berada di Arab Saudi. Masa tinggal yang lebih singkat dinilai dapat mengurangi kejenuhan karena terlalu lama berada di luar negeri.
"Memangkas biaya, memangkas kejenuhan juga karena terlalu lama di sana," katanya.
Ia menambahkan, durasi penyelenggaraan yang lebih efisien juga diyakini akan berdampak positif terhadap berbagai aspek operasional pelayanan haji.
Meski sudah menjadi target pemerintah, Irfan memastikan kebijakan tersebut belum akan diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.
Menurutnya, perubahan itu masih memerlukan berbagai persiapan teknis sehingga belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Selain itu, penerapannya juga bergantung pada hasil komunikasi dan diplomasi pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Ini tergantung komunikasi kita dan kesediaan tuan rumahnya untuk bisa meng-approve itu," pungkasnya.


.png)