Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

Arifah
0

Focus Group Discussion (FGD) di Bogor. Foto Kemenhaj.

Bogor, EDUKASIA.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah.

Pembahasan regulasi tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Bogor, Senin, 13 Juli 2026.

Penyusunan RPP ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui regulasi yang lebih komprehensif sekaligus dapat diterapkan secara efektif.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Cecep Khairul Anwar, mengatakan penyusunan aturan tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam membangun sistem ekonomi haji yang terintegrasi.

"RPP ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang terintegrasi sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh Indonesia," ujarnya.

Menurut Cecep, penyusunan regulasi juga dilakukan dengan memperhatikan keselarasan dengan berbagai aturan yang sudah berlaku. Langkah itu dinilai penting agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan tidak memunculkan tumpang tindih kebijakan.

"Substansi RPP harus selaras dengan regulasi yang telah ada agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan berjalan efektif," jelasnya.

RPP tersebut disiapkan sebagai dasar hukum untuk mengintegrasikan ekosistem ekonomi haji dan umrah dari hulu hingga hilir. Cakupan pengaturannya tidak hanya menyentuh layanan penyelenggaraan ibadah, tetapi juga sektor pendukung seperti logistik, pengelolaan dam, telekomunikasi, hingga berbagai layanan komersial lain yang dinilai berpotensi memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Selain aspek regulasi, pemerintah juga memasukkan sejumlah kebutuhan teknis ke dalam rancangan aturan tersebut. Di antaranya mekanisme kontrak tahun jamak atau multiyears, integrasi layanan visa dan Nusuk, pengelolaan dokumen perjalanan, hingga pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan pelayanan umrah.

Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Nur Rokhma Muliana, menyebut penyempurnaan substansi RPP dilakukan agar mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah secara lebih menyeluruh.

"RPP perlu mengakomodasi kebutuhan teknis penyelenggaraan, mulai dari kontrak multiyears, layanan visa dan Nusuk, hingga tata kelola dokumen haji dan umrah," katanya.

Dalam proses penyusunannya, Kemenhaj juga mengundang masukan dari berbagai kementerian dan lembaga. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penguatan aspek perencanaan serta optimalisasi sumber daya untuk mendukung pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah.

Perwakilan Kementerian Hukum, Nurfaqih Irfani, menilai ruang lingkup serta norma yang diatur dalam RPP harus dirumuskan secara jelas agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat dan mudah diterapkan.

"Perumusan ruang lingkup dan norma pengaturan harus disusun secara jelas agar RPP memiliki kepastian hukum, selaras dengan regulasi yang telah ada, dan dapat diimplementasikan secara efektif," ujarnya.

Melalui penyusunan RPP tersebut, Kementerian Haji dan Umrah berharap pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah memiliki landasan hukum yang kuat, terintegrasi, serta mampu meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperkuat kualitas penyelenggaraan haji dan umrah Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top