Gagal Sinkronisasi Data, Jemaah Haji Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

Redaksi
0
Anggota Timwas Haji DPR, Abdul Fikri Faqih bersama tim saat pemantauan ibadah haji di Makkah. Foto: Humas DPR.

Makkah. BeritaHaji.id - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, menyoroti kasus jemaah haji asal Indonesia, Heri Risdianto yang dideportasi dari Arab Saudi meski memegang visa resmi. 

Fikri menyebut insiden itu sebagai bentuk kegagalan sinkronisasi data antara Indonesia dan Arab Saudi.

Ia mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak lagi menoleransi kesalahan fatal semacam ini dan segera melakukan perbaikan fundamental dalam tata kelola penyelenggaraan haji.

"Saya sudah konfirmasi ke Dirjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah), katanya antara E-HAJJ (sistem penyelenggaraan haji Arab Saudi) dengan SISKOHAT (sistem haji Indonesia) itu belum nyambung. Ini kan tidak boleh terjadi, kesalahan di pihak kita sebagai penyelenggara," tegas Fikri dalam keterangannya, Jumat, 6 Juni 2025.

Menurutnya, informasi pembatalan visa Heri di sistem Arab Saudi tidak pernah sampai ke Heri maupun ke petugas lapangan, meskipun proses penggantian jemaah telah dilakukan di Indonesia.

Fikri menyatakan bahwa kasus semacam ini bukan yang pertama, dengan merujuk pada insiden serupa yang menimpa jemaah asal NTB pada awal Mei lalu.

Legislator PKS itu menyoroti dua masalah utama, yakni kegagalan sistem dan lemahnya perlindungan negara terhadap warganya. Ia pun menawarkan solusi konkret untuk mengatasinya.

"Pertama, Reformasi Sistem. Harus adanya sinkronisasi total antara SISKOHAT dan berbagai sistem baru Arab Saudi, termasuk yang terbaru adalah 'Massar Nusuk' yang akan menjadi platform tunggal validasi data," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Massar Nusuk harus betul-betul dipelajari, karena ke depan akan menjadi platform penting yang harus terintegrasi dengan sistem Indonesia. Ia juga menyarankan adanya reformulasi dan reformasi sistem haji secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Fikri mendorong Kemenag, Duta Besar RI, hingga Konjen RI agar lebih proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap jemaah.

"Kalau ada masalah begini, WNI harus dapat perlindungan. Pak Heri harus mendapatkan jaminan tahun depan diberangkatkan. Ketika visa sudah di-print tapi tidak ada update konfirmasi (pembatalan), saya kira itu fatal," jelasnya.

Fikri juga mengungkap bahwa Menteri Agama dan Dirjen PHU telah berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk masalah kartu Nusuk.

"Mestinya harus diselesaikan dengan baik dan harus ada jaminan. Mudah-mudahan ada penyelesaian yang tidak merugikan jemaah haji Indonesia," tuturnya.

Kronologi Heri Dideportasi Saudi

Kasus ini bermula saat Heri Risdianto yang tergabung dalam Kloter KJT-27 mendarat di Arab Saudi pada malam hari. Namun, saat melalui pemeriksaan imigrasi, visanya tidak terbaca dalam sistem keimigrasian Arab Saudi.

Petugas Daker Bandara kemudian memeriksa data di sistem SISKOHAT, dan ditemukan bahwa visa Heri telah dibatalkan sejak 22 Mei 2025 atas permohonan tunda-ganti dari Kanwil Kemenag Jawa Barat. Visa tersebut sudah digantikan oleh jemaah lain.

Sayangnya, informasi penting ini tidak pernah disampaikan kepada Heri, sehingga ia tetap berangkat dengan membawa visa yang sudah tidak berlaku. Imigrasi Arab Saudi sempat memberikan waktu satu jam untuk menerbitkan visa baru, tetapi hal tersebut tidak memungkinkan karena sistem visa haji telah ditutup. Heri pun akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top