Jemaah haji melakukan tahallul. Foto Kemenag.
BeritaHaji.id - Dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, ada satu rangkaian penting yang tidak boleh dilupakan, yaitu tahallul atau mencukur rambut.
Meski terkesan sepele, tahallul merupakan bagian dari rukun haji dan umrah yang sangat penting. Jika tidak dilakukan, maka ibadah haji atau umrah bisa dianggap tidak sah, terutama menurut mazhab Syafi'i.
Mengutip Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kementerian Agama (2023), dijelaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i, tahallul adalah rukun. Artinya, kalau tidak dilakukan, haji atau umrah dianggap tidak sah.
Mengutip Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Kementerian Agama (2023), dijelaskan bahwa dalam mazhab Syafi’i, tahallul adalah rukun. Artinya, kalau tidak dilakukan, haji atau umrah dianggap tidak sah.
Sementara menurut tiga mazhab lainnya Hanafi, Maliki, dan Hanbali tahallul tergolong wajib. Jika ditinggalkan, maka jemaah wajib membayar dam (denda).
Sedangkan dalam ibadah haji, tahallul dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah, setelah jemaah melempar Jamrah Aqabah. Ini disebut sebagai tahallul awal.
Menariknya, menurut mazhab Syafi’i, tahallul boleh dilakukan sebelum lontar jamrah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW tidak melarang jemaah yang sudah bercukur sebelum melontar jamrah.
Namun, pendapat ini berbeda dengan mazhab Maliki yang menganggap tahallul sebelum lontar jamrah sebagai pelanggaran yang wajib diganjar dam.
Kapan Tahallul Dilakukan?
Untuk jemaah umrah, tahallul dilakukan setelah selesai melakukan tawaf dan sai.Sedangkan dalam ibadah haji, tahallul dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah, setelah jemaah melempar Jamrah Aqabah. Ini disebut sebagai tahallul awal.
Menariknya, menurut mazhab Syafi’i, tahallul boleh dilakukan sebelum lontar jamrah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW tidak melarang jemaah yang sudah bercukur sebelum melontar jamrah.
Namun, pendapat ini berbeda dengan mazhab Maliki yang menganggap tahallul sebelum lontar jamrah sebagai pelanggaran yang wajib diganjar dam.
Sementara menurut Imam Ahmad, jika dilakukan karena lupa atau tidak tahu, maka tidak wajib dam. Tapi kalau sengaja, tetap kena dam.
1. Untuk laki-laki: Disunnahkan mencukur rambut sampai gundul (halq), tapi memendekkan rambut juga dibolehkan (taqsir). Rasulullah bahkan mendoakan tiga kali untuk mereka yang menggunduli kepala, dan sekali untuk yang memotong pendek.
2. Untuk perempuan: Cukup mengumpulkan rambut dan memotongnya sekitar ujung jari (1–2 cm) saja. Tidak boleh mencukur gundul.
3. Minimal tiga helai rambut yang dipotong agar sah. Bahkan bagi jemaah yang tidak punya rambut, tetap disunnahkan untuk mengusap kepala dengan alat cukur sebagai simbolik.
1. Tahallul Awal: Jemaah telah menyelesaikan dua dari tiga amalan berikut:
- Melontar Jamrah Aqabah
- Mencukur atau memotong rambut
- Tawaf ifadhah dan sai
Setelah tahallul awal, jemaah sudah boleh berganti pakaian biasa, memakai parfum, dan melakukan hal-hal lain yang sebelumnya dilarang saat ihram kecuali bercumbu dan bersetubuh.
2. Tahallul Tsani: ini terjadi setelah jemaah menyelesaikan ketiga amalan utama:
- Melontar Jamrah Aqabah
- Mencukur rambut
- Tawaf ifadhah dan sai
Setelah tahallul tsani, seluruh larangan ihram resmi gugur, termasuk larangan bersetubuh dengan pasangan.
Tata Cara Tahallul
Berikut tata cara tahallul atau mencukur rambut:1. Untuk laki-laki: Disunnahkan mencukur rambut sampai gundul (halq), tapi memendekkan rambut juga dibolehkan (taqsir). Rasulullah bahkan mendoakan tiga kali untuk mereka yang menggunduli kepala, dan sekali untuk yang memotong pendek.
2. Untuk perempuan: Cukup mengumpulkan rambut dan memotongnya sekitar ujung jari (1–2 cm) saja. Tidak boleh mencukur gundul.
3. Minimal tiga helai rambut yang dipotong agar sah. Bahkan bagi jemaah yang tidak punya rambut, tetap disunnahkan untuk mengusap kepala dengan alat cukur sebagai simbolik.
Jenis Tahallul
Ada dua jenis tahallul dalam haji:1. Tahallul Awal: Jemaah telah menyelesaikan dua dari tiga amalan berikut:
- Melontar Jamrah Aqabah
- Mencukur atau memotong rambut
- Tawaf ifadhah dan sai
Setelah tahallul awal, jemaah sudah boleh berganti pakaian biasa, memakai parfum, dan melakukan hal-hal lain yang sebelumnya dilarang saat ihram kecuali bercumbu dan bersetubuh.
2. Tahallul Tsani: ini terjadi setelah jemaah menyelesaikan ketiga amalan utama:
- Melontar Jamrah Aqabah
- Mencukur rambut
- Tawaf ifadhah dan sai
Setelah tahallul tsani, seluruh larangan ihram resmi gugur, termasuk larangan bersetubuh dengan pasangan.