Seorang Jamaah haji asal Kabupaten Sinjai Makassar. Foto Kemenag.
Makkah. BeritaHaji.id - Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan, jemaah haji reguler yang wafat selama penyelenggaraan ibadah tetap mendapatkan perlindungan asuransi.
Termasuk juga bagi yang mengalami kecelakaan hingga menyebabkan cacat.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menjelaskan ada empat skema asuransi yang diberikan kepada jemaah haji reguler sesuai dengan kondisi yang dialami. Santunan diberikan berdasarkan penyebab wafat atau jenis kecelakaan yang terjadi.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa ada empat skema perlindungan asuransi yang diberikan bagi jemaah reguler, baik yang wafat maupun yang mengalami kecelakaan.
“Pertama, jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan,” jelas Muchlis di Makkah, Minggu, 22 Juni 2025.
Jemaah dalam kategori ini berhak menerima manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi masing-masing.
Sementara itu, jemaah yang meninggal karena kecelakaan mendapat perlindungan yang lebih besar.
“Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” ujarnya.
Selain kematian, jemaah yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat tetap juga akan mendapat manfaat.
“Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” jelasnya.
Jika cacatnya bersifat sebagian, nilai asuransi diberikan sesuai persentase yang telah ditentukan, dengan batas maksimal sebesar Bipih.
1. Asuransi aktif sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara saat kepulangan.
2. Bila jemaah telah tiba di tanah air namun sakit dan meninggal di rumah sakit rujukan, tetap mendapatkan perlindungan.
3. Jemaah yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya setelah masa kontrak asuransi berakhir, pertanggungannya diperpanjang hingga Februari 2026.
4. Jemaah yang sakit setelah masuk asrama dan meninggal saat fase pemberangkatan juga tetap dijamin.
- Menginput dokumen di portal e-Klaim JMA Syariah
- Mengirimkan ke email: klaim-haji@jmasyariah.com
- Jika ada dokumen yang belum lengkap, petugas akan menginformasikan kelengkapan tambahan yang dibutuhkan.
- Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui.
- Pembayaran klaim dilakukan via transfer ke rekening bank milik jemaah yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Status klaim dan bukti pembayaran bisa dilihat dan diunduh langsung di portal e-Klaim JMA Syariah.
- SKK (Surat Keterangan Kematian) dari perwakilan Indonesia di Jeddah
- Jika karena kecelakaan: surat keterangan kecelakaan dari perwakilan Indonesia di Jeddah
- Print out data Siskohat
- Untuk kasus ghaib: surat keterangan ghaib dari perwakilan Indonesia
- SKK dari pejabat yang berwenang
- Resume medis atau kronologis kematian yang diketahui Kemenag
- Fotokopi identitas
- Print out data Siskohat
- SKK dari perwakilan RI di Jeddah atau pejabat berwenang di Indonesia
- Print out data Siskohat
- Surat keterangan dari kepolisian Arab Saudi/perwakilan RI atau kepolisian di Tanah Air
- Resume medis legalisir
- Print out data Siskohat
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menjelaskan ada empat skema asuransi yang diberikan kepada jemaah haji reguler sesuai dengan kondisi yang dialami. Santunan diberikan berdasarkan penyebab wafat atau jenis kecelakaan yang terjadi.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa ada empat skema perlindungan asuransi yang diberikan bagi jemaah reguler, baik yang wafat maupun yang mengalami kecelakaan.
“Pertama, jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan,” jelas Muchlis di Makkah, Minggu, 22 Juni 2025.
Jemaah dalam kategori ini berhak menerima manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi masing-masing.
Sementara itu, jemaah yang meninggal karena kecelakaan mendapat perlindungan yang lebih besar.
“Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” ujarnya.
Selain kematian, jemaah yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat tetap juga akan mendapat manfaat.
“Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” jelasnya.
Jika cacatnya bersifat sebagian, nilai asuransi diberikan sesuai persentase yang telah ditentukan, dengan batas maksimal sebesar Bipih.
Masa Berlaku Asuransi
Ada beberapa ketentuan mengenai masa pertanggungan asuransi bagi jemaah haji reguler:1. Asuransi aktif sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara saat kepulangan.
2. Bila jemaah telah tiba di tanah air namun sakit dan meninggal di rumah sakit rujukan, tetap mendapatkan perlindungan.
3. Jemaah yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau rumah sakit rujukan lainnya setelah masa kontrak asuransi berakhir, pertanggungannya diperpanjang hingga Februari 2026.
4. Jemaah yang sakit setelah masuk asrama dan meninggal saat fase pemberangkatan juga tetap dijamin.
Cara Mengajukan Klaim
Pengajuan klaim bisa dilakukan dengan dua cara:- Menginput dokumen di portal e-Klaim JMA Syariah
- Mengirimkan ke email: klaim-haji@jmasyariah.com
- Jika ada dokumen yang belum lengkap, petugas akan menginformasikan kelengkapan tambahan yang dibutuhkan.
- Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan disetujui.
- Pembayaran klaim dilakukan via transfer ke rekening bank milik jemaah yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Status klaim dan bukti pembayaran bisa dilihat dan diunduh langsung di portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen Wajib Klaim Asuransi Haji Reguler
Berikut ini daftar dokumen yang wajib disiapkan berdasarkan kategori klaim:I. Meninggal Dunia di Arab Saudi/Ghaib
- Surat pengantar klaim dari Kemenag- SKK (Surat Keterangan Kematian) dari perwakilan Indonesia di Jeddah
- Jika karena kecelakaan: surat keterangan kecelakaan dari perwakilan Indonesia di Jeddah
- Print out data Siskohat
- Untuk kasus ghaib: surat keterangan ghaib dari perwakilan Indonesia
II. Meninggal Dunia di Tanah Air
- Surat pengantar klaim dari Kemenag- SKK dari pejabat yang berwenang
- Resume medis atau kronologis kematian yang diketahui Kemenag
- Fotokopi identitas
- Print out data Siskohat
III. Meninggal di Pesawat
- Surat pengantar dari Kemenag- SKK dari perwakilan RI di Jeddah atau pejabat berwenang di Indonesia
- Print out data Siskohat
IV. Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
- Surat pengantar dari Kemenag- Surat keterangan dari kepolisian Arab Saudi/perwakilan RI atau kepolisian di Tanah Air
- Resume medis legalisir
- Print out data Siskohat