Anggota Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander. Foto Kemenag.
BeritaHaji.id – Anggota Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), Harry Alexander, menegaskan seluruh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait haji dan umroh berlaku otomatis tanpa perlu proses legalisasi.
Pernyataan ini disampaikan saat pembukaan International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 26 Juli 2025.
"Kami tunduk kepada seluruh fatwa MUI," kata Harry Alexander. Ia meyakini fatwa-fatwa tersebut langsung mengikat BPKH tanpa harus dilegalisasi terlebih dahulu.
Harry juga mengungkapkan rencana peluncuran kumpulan kompilasi fatwa bersama MUI yang khusus membahas haji dan umroh.
“Mudah-mudah kita akan meluncurkan kumpulan kompilasi fatwa bersama MUI terkait haji dan umroh,” ujarnya.
Mengutip pernyataan Prof Jimly Asshiddiqie, Harry menegaskan bahwa hukum Islam berlaku di masyarakat dan BPKH tidak akan lepas dari peran MUI dalam mengelola kuangan haji sesuai prinsip syariah.
Bahkan, lanjut Harry, anak perusahaan BPKH, yaitu Bank Muamalat, dibangun oleh MUI dan ormas Islam lainnya.
“BPKH juga dibuat oleh MUI dan ormas Islam lainnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Harry mengungkapkan saat ini dana yang dikelola BPKH mencapai Rp 170 triliun, dengan Rp 100 triliun di antaranya sudah disalurkan ke perbankan syariah.
Dia juga menyampaikan adanya dana abadi umat sebesar Rp 4 triliun yang belum diketahui pemiliknya secara pasti, namun dipastikan milik umat Islam dan akan dipakai untuk kemaslahatan umat.
"Dana sebesar itu, Rp 100 Triliun sudah ditransfer ke perbankan syariah," kata Harry.
"BPKH membeli Rp 120 triliun surat berharga syariah negara, untuk membangun IAIN, UIN seluruh Indonesia, kantor urusan agama, dan embarkasi haji," tambahnya.
Diketahui, kegiatan ACFS ke-9 ini merupakan rangkaian Milad Emas ke-50 MUI yang digelar oleh Komisi Fatwa MUI. Acara dibuka langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan berlangsung sejak Sabtu hingga Senin, 26-28 Juli 2025. Tema utama yang diusung adalah Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa.
"Kami tunduk kepada seluruh fatwa MUI," kata Harry Alexander. Ia meyakini fatwa-fatwa tersebut langsung mengikat BPKH tanpa harus dilegalisasi terlebih dahulu.
Harry juga mengungkapkan rencana peluncuran kumpulan kompilasi fatwa bersama MUI yang khusus membahas haji dan umroh.
“Mudah-mudah kita akan meluncurkan kumpulan kompilasi fatwa bersama MUI terkait haji dan umroh,” ujarnya.
Mengutip pernyataan Prof Jimly Asshiddiqie, Harry menegaskan bahwa hukum Islam berlaku di masyarakat dan BPKH tidak akan lepas dari peran MUI dalam mengelola kuangan haji sesuai prinsip syariah.
Bahkan, lanjut Harry, anak perusahaan BPKH, yaitu Bank Muamalat, dibangun oleh MUI dan ormas Islam lainnya.
“BPKH juga dibuat oleh MUI dan ormas Islam lainnya,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Harry mengungkapkan saat ini dana yang dikelola BPKH mencapai Rp 170 triliun, dengan Rp 100 triliun di antaranya sudah disalurkan ke perbankan syariah.
Dia juga menyampaikan adanya dana abadi umat sebesar Rp 4 triliun yang belum diketahui pemiliknya secara pasti, namun dipastikan milik umat Islam dan akan dipakai untuk kemaslahatan umat.
"Dana sebesar itu, Rp 100 Triliun sudah ditransfer ke perbankan syariah," kata Harry.
"BPKH membeli Rp 120 triliun surat berharga syariah negara, untuk membangun IAIN, UIN seluruh Indonesia, kantor urusan agama, dan embarkasi haji," tambahnya.
Diketahui, kegiatan ACFS ke-9 ini merupakan rangkaian Milad Emas ke-50 MUI yang digelar oleh Komisi Fatwa MUI. Acara dibuka langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan berlangsung sejak Sabtu hingga Senin, 26-28 Juli 2025. Tema utama yang diusung adalah Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa.