Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Foto MUI.
BeritaHaji.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan komitmennya untuk melaksanakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pemanfaatan dana setoran awal haji milik calon jemaah untuk membiayai keberangkatan jemaah lain. Tapi pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BPKH Fadlul Imansyah di sela-sela acara International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 yang digelar di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu-Senin, 26-28 Juli 2025.
“BPKH pada prinsipnya sangat menghargai fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI dan akan melakukan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan,” ujar Fadlul dilansir dari laman MUI, Sabtu, 26 Juli 2025.
Fadlul hadir dalam ACFS ke-9 sebagai narasumber di sesi Pleno II dengan tema Peran Fatwa dalam Kebijakan Publik; Tata Kelola Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Namun, Fadlul menegaskan bahwa implementasi fatwa tidak bisa langsung serta-merta dilakukan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya perlu membedah data secara menyeluruh terlebih dahulu.
“Dalam praktiknya yang harus dilakukan adalah membedah data,” lanjutnya.
Proses ini, kata Fadlul, dimulai dari menganalisis data setoran dana haji yang masuk dari setiap calon jemaah.
“Jika itu dilakukan, pihaknya bisa membedah berapa nilai manfaat yang selama ini didaftarkan saat setoran awal diregistrasikan dan berapa hasilnya,” ujarnya.
Dengan data tersebut, BPKH dapat mengetahui secara pasti berapa nilai manfaat yang seharusnya didistribusikan untuk setiap jemaah.
“Kalau itu sudah dilakukan, Insya Allah kita akan melaksanakan fatwa Ijtima Ulama (MUI) sebagaimana mestinya,” tegas Fadlul.
Lebih lanjut, Fadlul mengungkapkan bahwa pelaksanaan fatwa juga bergantung pada proses transisi kelembagaan dalam penyelenggaraan ibadah haji, dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara (BP) Haji.
"Maka hal ini akan dilakukan setelah BP Haji berjalan secara normal dan penuh menjalankan tupoksinya," jelasnya.
Sebagai informasi, MUI melalui Fatwa Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 secara tegas mengharamkan pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji bagi jemaah lain.
“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah haram,” bunyi keputusan Fatwa MUI tersebut.
Fatwa itu dimuat dalam buku Konsensus Ulama Fatwa yang diterbitkan MUI sebagai hasil Ijtima Ulama tahun 2024.