Gedung KPK. Foto KPK.
BeritaHaji.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik lebih dalam soal munculnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
SK yang diteken oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu mengatur pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
SK ini diduga menjadi salah satu elemen kunci dalam pusaran kasus korupsi kuota haji yang tengah diusut KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik sedang mendalami proses penyusunan SK tersebut.
“Apakah memang (Yaqut) merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi? Apakah ada yang menyusun SK itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 13 Agustus 2025, dilansir dari laman Tribarata News Polri.
Menurut Asep, KPK ingin mengetahui siapa yang berperan dalam penyusunan dokumen tersebut apakah inisiatif pribadi dari Yaqut, usulan dari bawahan, atau pesanan dari pihak lain.
"Kemudian istilahnya disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani? Nah, ini yang sedang kami dalami,” imbuhnya.
SK ini diduga menjadi salah satu elemen kunci dalam pusaran kasus korupsi kuota haji yang tengah diusut KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik sedang mendalami proses penyusunan SK tersebut.
“Apakah memang (Yaqut) merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi? Apakah ada yang menyusun SK itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 13 Agustus 2025, dilansir dari laman Tribarata News Polri.
Menurut Asep, KPK ingin mengetahui siapa yang berperan dalam penyusunan dokumen tersebut apakah inisiatif pribadi dari Yaqut, usulan dari bawahan, atau pesanan dari pihak lain.
"Kemudian istilahnya disodorkan kepada yang bersangkutan untuk ditandatangani? Nah, ini yang sedang kami dalami,” imbuhnya.
Lebih jauh, KPK juga membuka kemungkinan adanya pihak dengan posisi lebih tinggi yang turut terlibat atau bahkan memberi perintah penyusunan SK itu.
"Jadi kami lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu, kemudian memberi perintah, atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep.
Nama Yaqut memang kembali menjadi sorotan setelah KPK resmi mencegah dirinya bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bersama dua nama lain yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Sosok kedua adalah Fuad Hasan Masyhur, mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Fuad merupakan pemilik biro travel haji dan umrah Maktour.
Yang ketiga adalah Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz. Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Ormas, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pencekalan terhadap ketiganya terhitung sejak Senin, 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Agustus 2025
"Dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” sambungnya.
Hingga saat ini, KPK masih terus menggali keterkaitan para pihak dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan dan distribusi kuota haji, termasuk alur penyusunan SK Menag yang kini dipertanyakan.
"Jadi kami lihat seperti tadi di awal, itu siapa yang memberi perintah. Apakah ada yang lebih tinggi dari itu, kemudian memberi perintah, atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep.
Nama Yaqut memang kembali menjadi sorotan setelah KPK resmi mencegah dirinya bepergian ke luar negeri. Ia dicegah bersama dua nama lain yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Sosok kedua adalah Fuad Hasan Masyhur, mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Fuad merupakan pemilik biro travel haji dan umrah Maktour.
Yang ketiga adalah Ketua PBNU Ishfah Abidal Aziz. Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Ormas, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pencekalan terhadap ketiganya terhitung sejak Senin, 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Agustus 2025
"Dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” sambungnya.
Hingga saat ini, KPK masih terus menggali keterkaitan para pihak dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan dan distribusi kuota haji, termasuk alur penyusunan SK Menag yang kini dipertanyakan.