BSI Pastikan Tabungan Haji Aman, Tak Masuk Rekening Dormant

Ma'rifah Nugraha
0
Tabungan haji BSI Syariah. Foto BSI Syariah.

BeritaHaji.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSIS) buka suara soal polemik pemblokiran rekening tidak aktif alias dormant yang tengah jadi sorotan.

BSI menegaskan, rekening tabungan haji nasabah tidak termasuk kategori tersebut.

Langkah ini sekaligus merespons kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening tak aktif dalam tiga bulan terakhir.

Corporate Secretary BSI, Wisnu Sunandar, menyebut tabungan haji punya karakteristik khusus karena digunakan secara berkala dan jangka panjang.

“Terlebih lagi jika rekening tersebut merupakan bagian dari sistem layanan haji yang terintegrasi seperti Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu),” kata Wisnu, dilansir dari Katadata, Senin, 4 Agustus 2025, 

Menurutnya, dana dalam rekening haji sudah tercatat sebagai bagian dari proses pendaftaran haji, sehingga tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai rekening pasif.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan otoritas agar tabungan haji nasabah dapat terlindungi, khususnya bagi nasabah yang memang aktif menabung untuk tujuan ibadah,” ujar Wisnu.

Ia juga menyatakan, BSI memahami langkah PPATK yang bertujuan mencegah penyalahgunaan sistem keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab. Meski begitu, ia memastikan dana nasabah tetap aman.

“BSI berkomitmen untuk menjaga keamanan dana nasabah, termasuk tabungan haji, sambil tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional,” jelas Wisnu.

BSI turut mengimbau nasabah untuk rutin memperbarui data rekening agar tetap tercatat aktif. Langkah ini dinilai penting demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Kebijakan PPATK

Sebelumnya, PPATK menyampaikan bahwa kebijakan pemblokiran ini bersifat preventif. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, rekening yang lama tak aktif rawan dipakai untuk kegiatan ilegal.

“Rekening nasabah diperjualbelikan, diretas, dana diambil dan hilang, penyalahgunaan rekening tanpa hak. Semua itu dilakukan untuk kepentingan ilegal,” ujarnya, Rabu, 30 Juli 2025.

Sejak 2020, PPATK telah menganalisis lebih dari satu juta rekening mencurigakan. Dari jumlah tersebut, 150 ribu di antaranya adalah rekening nominee atau atas nama orang lain. Bahkan, lebih dari 50 ribu rekening dormant tiba-tiba menerima aliran dana mencurigakan.

Dana di rekening-rekening tersebut diduga digunakan untuk berbagai tindak pidana, mulai dari jual beli rekening, peretasan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, menegaskan bahwa pemblokiran hanya bersifat perlindungan sementara, bukan penyitaan.

“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi,” ujar Natsir.

PPATK menegaskan dana di rekening tetap aman. Hak nasabah tidak hilang, hanya saja akses sementara dibatasi untuk menghindari penyimpangan.

"Hanya saja, rekening sedang diproteksi dari potensi penyimpangan oleh pihak lain,” kata Ivan.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top