BeritaHaji.id - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) siap memfasilitasi pencairan sisa dana PIHK anggotanya yang masih tertahan di rekening IBAN sejak 2023.
Mengutip laman Himpuh, Kondisi ini muncul karena pembatasan user haji oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun tersebut, sehingga tidak semua PIHK bisa menarik saldo mereka.
Kini, Saudi telah merilis daftar PIHK beserta sisa saldo masing-masing, dan seluruh dana dikembalikan ke Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Haji (KUH).
Kemenag bersama HIMPUH dan asosiasi haji umrah lain sepakat memfasilitasi proses pencairan agar dana bisa sampai ke PIHK yang berhak.
HIMPUH sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15001/HIMPUH.01/HJ/VII/2025 untuk pimpinan PIHK anggota. Surat itu menjelaskan mekanisme pencairan dana secara jelas.
Beberapa poin penting yang dicantumkan, di antaranya:
- PIHK yang masuk dalam daftar Kemenag (nomor B-09004/Dt.II.IV.2/HJ.00/07/2025) wajib mengirim surat kuasa bermaterai kepada HIMPUH, ditandatangani pimpinan atau direktur sesuai akta notaris terakhir.
- Biaya administrasi bank akan dipotong langsung dari saldo PIHK.
- Pencairan hanya dapat dilakukan jika PIHK sudah melunasi kewajiban musim haji 1446 H/2025 M, termasuk kontrak layanan, akomodasi, transportasi, hingga iuran anggota.
- Dana pengembalian akan terlebih dahulu ditanggulangi HIMPUH, dikreditkan sebagai saldo transaksi PIHK, dan bisa digunakan kembali untuk haji 1447 H/2026 M lewat portal hims.himpuh.or.id.
- Setelah dana diterima, PIHK dapat mengajukan pengembalian melalui transfer ke rekening resmi atas nama PIHK.
- Surat kuasa PIHK anggota HIMPUH harus dikirim ke email info@himpuh.or.id paling lambat Selasa, 15 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.