Komisi VIII Setuju Uang Muka Haji 2026 Dibayar Duluan, Ini Alasannya

Ma'rifah Nugraha
0
Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026. Foto Kemenag.

BeritaHaji.id - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M. Uang muka ini akan digunakan untuk memesan tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), serta layanan Masyair.

DPR RI menilai langkah ini diambil demi menjamin jemaah haji Indonesia mendapat lokasi strategis dan pelayanan optimal saat berhaji.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, keputusan ini diambil setelah mendengar penjelasan dari Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya SAR785 per jemaah, serta layanan Masyair senilai SAR2.300 per jemaah,” jelas Marwan Dasopang di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.

Total kebutuhan dana untuk keperluan ini mencapai SAR627.242.200. Dana tersebut diperuntukkan bagi 203.320 jemaah reguler yang akan berangkat pada musim haji 1447 H/2026 M.

Komisi VIII pun meminta agar BPKH segera mencairkan uang muka tersebut, bahkan sebelum Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH resmi terbit.

"Karena itu, Komisi VIII meminta BPKH segera melakukan transfer uang muka sebelum terbit Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH," ujarnya.

Meski menyetujui pencairan awal, Komisi VIII menekankan bahwa penggunaan dana harus mematuhi peraturan yang berlaku, seperti UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Perpres No. 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.

"Penggunaan dan pertanggungjawaban uang muka harus dilakukan bersama-sama oleh Kemenag dan BPH," tegas Marwan.

"Dengan mekanisme yang jelas, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembayaran uang muka ini bersifat sangat mendesak.

"Jika terlambat membayar, jemaah kita bisa ditempatkan di area yang jauh, sempit, dan minim fasilitas,” tegas Menag.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia tidak boleh kehilangan posisi strategis dalam penempatan tenda di Armuzna.

"Sebagai negara dengan jemaah terbesar, Indonesia menjadi sorotan. Jika tidak mampu membayar tepat waktu, akan muncul persepsi negatif, baik dari Pemerintah Arab Saudi maupun negara lain,” tambahnya.

Nasaruddin memastikan bahwa pemerintah tetap berhati-hati dalam menghitung kebutuhan dana, dan tidak asal menganggarkan.

“Kami tidak membebani anggaran berlebihan, tetapi memastikan ada kepastian dana untuk kebutuhan paling mendesak,” ujarnya.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top