Lima Rekomendasi Rakernas Haji 2025

Ma'rifah Nugraha
0
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan. Foto Kemenag.

BeritaHaji.id - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M resmi ditutup pada Kamis, 31 Juli 2025.

Sejumlah catatan penting lahir dari forum ini, termasuk lima rekomendasi strategis untuk perbaikan haji ke depan.

Rekomendasi tersebut mencakup mulai dari pembenahan manajemen manasik haji hingga peningkatan layanan syarikah di Arab Saudi.

Lima rekomendasi itu dibacakan langsung oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, dalam penutupan Rakernas.

“Koordinasi dan kerja sama yang baik antarpemangku kepentingan, peran petugas haji, dan dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan jemaah terlayani dengan baik,” ujar Nugraha saat membacakan rekomendasi Rakernas.

Rekomendasi pertama

Berkaitan dengan pengelolaan manasik, mekanisme pembayaran dam, serta sistem rekrutmen dan pembinaan petugas haji. Beberapa langkah aksi yang disarankan antara lain:
1. Menyusun panduan standar kompetensi serta memberikan pembinaan manasik yang seragam bagi jemaah dan pihak terkait.
2. Mengadakan uji kompetensi bagi para pembimbing ibadah di tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan standar manasik.
3. Mendorong KBIHU, pembimbing tingkat Kecamatan/KUA, dan Kabupaten/Kota untuk menerapkan kurikulum manasik haji secara optimal dan terpadu.
4. Menerapkan kebijakan Kerajaan Arab Saudi dan ketentuan pemerintah Indonesia terkait tata cara pembayaran DAM kepada jemaah, KBIHU, dan pihak terkait.
5. Memperbaiki sistem rekrutmen petugas haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD) agar lebih transparan dan akuntabel guna menghasilkan petugas yang profesional dan kompeten.
6. Meningkatkan pembinaan terhadap petugas haji melalui penyempurnaan pelatihan teknis dan penilaian kinerja yang lebih terstruktur dan dapat diukur.
7. Melakukan seleksi tenaga pendukung dari kalangan Mukimin dan Mahasiswa dengan mempertimbangkan kepemilikan izin masuk ke Makkah serta kepatuhan terhadap regulasi Pemerintah Arab Saudi.

Rekomendasi Kedua

Penguatan Manajemen Pemvisaan, Transportasi Udara, dan Layanan Kesehatan.
Rencana Aksi:
1. Melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan penggunaan paspor bagi jemaah haji.
2. Menyusun kebijakan pelunasan dan proses visa bagi jemaah penggabungan mahram/suami-istri, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta Petugas Haji Daerah (PHD), agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
3. Menyesuaikan proses penerbitan visa di dalam negeri dengan jadwal yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi, serta memastikan tahapan pemvisaan tidak berbarengan dengan masa pelunasan biaya haji.
4. Menerapkan pembatasan bagi jemaah lansia berusia di atas 70 tahun yang dapat melunasi biaya haji, dengan syarat memenuhi standar istitha’ah kesehatan, dan diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
5. Memperkuat komitmen lintas pihak dalam penerapan prinsip istitha’ah kesehatan bagi seluruh jemaah haji.
6. Membentuk pusat krisis (crisis center) untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, khususnya dalam kondisi darurat.
7. Menjalin kerja sama dengan instansi layanan kesehatan dan menyiapkan fasilitas serta prasarana kesehatan sesuai ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi.

Rekomendasi Ketiga

Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi Jemaah Haji di Arab Saudi.
Rencana Aksi:
1. Menjalin koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi guna memastikan layanan akomodasi dan transportasi sesuai dengan ketentuan Taklimatul Hajj.
2. Menerapkan kebijakan pengelolaan barang bawaan jemaah selama masa operasional haji.
3. Mendorong pengembangan ekosistem ekonomi haji dengan menghadirkan produk-produk Indonesia dalam pelayanan konsumsi bagi jemaah haji dan umrah.

Rekomendasi Keempat

Pelayanan Syarikah, Layanan Masyair, dan Aplikasi Nusuk. Rencana Aksi:
1. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi untuk memastikan ketentuan layanan jemaah haji yang diselenggarakan melalui syarikah.
2. Memperkuat pengawasan terhadap kinerja syarikah agar pelaksanaan layanan sesuai dengan perjanjian kontrak dan standar mutu yang ditetapkan.
3. Melakukan integrasi dan sinkronisasi data antara Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan sistem e-Hajj.
4. Bekerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi dan syarikah dalam pelaksanaan distribusi kartu Nusuk, serta memastikan kelancaran akses bagi jemaah.
5. Memberikan edukasi kepada jemaah mengenai kebijakan terbaru terkait kartu Nusuk, dan menyertakannya dalam materi manasik haji.

Rekomendasi Kelima

Penetapan BPIH dan Percepatan Pelunasan Bipih. Rencana Aksi:
1. Melakukan koordinasi sejak awal dengan DPR RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam proses penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
2. Menyelaraskan tahapan penetapan BPIH dengan jadwal penyelenggaraan haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
3. Merumuskan regulasi bersama BPKH terkait skema pembiayaan haji yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

Rakernas Evaluasi Haji 1446 H/2025 M diselenggarakan selama empat hari, dari tanggal 28 hingga 31 Juli 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 450 peserta yang berasal dari berbagai instansi, seperti Badan Penyelenggara Haji, Komisi VIII DPR RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdulaziz Ahmad.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top