Sah! Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk

Ma'rifah Nugraha
0
Menag Nasaruddin Umar (Tengah), bersama dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri), dan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (kanan). Foto Kemenag.

BeritaHaji.id - DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan tahun 2025-2026. Revisi ini menjadi perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019.

Pengesahan dilakukan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025. Rapat paripurna turut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan DPR RI.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, yang akan menjadi lembaga baru khusus mengelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Panja Komisi 8 DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah, yang akan bersistem one stop service dimana semua yang berkaitan dengan Haji dan Umrah, akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian ini,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam laporannya.

Marwan menyebut, revisi UU ini lahir dari kebutuhan mendesak di lapangan. Pelayanan terhadap jemaah perlu ditingkatkan, terutama dalam aspek akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga kesehatan, baik di Tanah Air maupun saat di Arab Saudi.

"Perubahan juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta rencana pembentukan kelembagaan khusus yang mengelola haji dan umrah,” sambung Marwan.

Pemerintah pun menyambut baik revisi UU ini. Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas membacakan pendapat akhir Presiden yang menekankan pentingnya perbaikan layanan ibadah secara menyeluruh.

“Undang-undang ini adalah bentuk tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak bebas beragama diwujudkan dengan memberikan pembinaan pelayanan dan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan umrah agar dapat dilaksanakan secara aman nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tandas Supratman.

Sejumlah poin penting juga ikut diatur dalam revisi ini. Mulai dari pemanfaatan sisa kuota haji, pengawasan terhadap visa non-kuota, mekanisme pembahasan biaya penyelenggaraan, hingga pemanfaatan sistem informasi terpadu untuk memperkuat transparansi.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top