Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Keberangkatan Tanpa Antrean

Ma'rifah Nugraha
0
Jemaah haji di tanah suci. Foto Kemenag.

BeritaHaji.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Fokus penyidikan ada pada kasus calon haji khusus yang bisa berangkat tanpa antre meski baru mendaftar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pada Senin, 1 September 2025, tim penyidik memeriksa empat orang saksi. 

“Saksi hadir semua, dan didalami adanya calon haji khusus yang bisa berangkat dan baru mendaftar tanpa harus antre,” kata Budi, dikutip dari Beritasatu.

Empat orangs saksi di antaranya:
  • Achmad Ruhyadin, staf keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji)
  • Arie Prasetyo, manajer operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) periode Oktober 2024-sekarang
  • Asrul Aziz Taba, ketua umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri)
  • Eris Herlambang, staf PT Anugerah Citra Mulia

Kejanggalan Kuota Haji Tambahan 

Selain soal keberangkatan haji khusus tanpa antre, penyidik juga mendalami proses pengajuan kuota haji tambahan tahun 1445 H/2024 M.

KPK mulai mengusut kasus ini sejak 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil penghitungan awal per 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Tiga orang, termasuk Gus Yaqut, dicegah bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan itu dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi haji khusus hanya 8%, sedangkan 92% jatah untuk haji reguler.

KPK menegaskan penyidikan ini tak berhenti hanya pada hitungan kerugian negara. Lembaga antikorupsi itu juga bakal menata ulang mekanisme pembagian kuota haji khusus agar sesuai hukum.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top