Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina. Foto Himpuh News.
BeritaHaji.id - Penyelenggaraan haji 2026 bakal jadi momen penting. Pasalnya, ini tahun pertama setelah urusan haji dan umrah resmi ditangani Kementerian Haji dan Umrah yang baru terbentuk usai dipisahkan dari Kementerian Agama.
DPR RI menegaskan bakal ikut mengawal seluruh persiapan agar pelayanan jemaah tetap optimal. Komisi VIII DPR menyiapkan Panitia Kerja (Panja) Haji untuk mengawasi jalannya proses.
“Panja Haji DPR RI sebenarnya belum terbentuk meskipun BP Haji (sekarang Kementerian Haji dan Umrah) melakukan transfer sebesar Rp2,7 triliun sebagai pembayaran DP," ujar Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, Minggu, 28 September 2025, dikutip dari Himpuh News.
Menurut Selly, pembayaran itu mendesak karena ada tenggat layanan yang harus dipenuhi, mulai dari tenda, transportasi, hingga akomodasi di Masyair dan Armuzna.
"Kami dari DPR, khususnya Komisi VIII, menyepakati ini agar tidak kehilangan posisi strategis di Arab Saudi,” katanya.
BPIH 2026 Harus Dipercepat
Selly menyebutkan, meski DPR segera masuk masa reses, pembahasan Panja tetap bisa dilakukan bila ada izin pimpinan DPR. Salah satu yang menjadi perhatian adalah percepatan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026.Ia menekankan percepatan BPIH penting agar jemaah bisa segera melunasi pembayaran.
“Kami tidak ingin adanya kekosongan fungsi layanan. Tentunya ini menjadi tantangan besar sebab harus dilakukan secara cepat dan tepat," ujarnya.
"Kami ingin memastikan perubahan aturan tidak berdampak buruk pada hak jemaah, layanan, ataupun kontinuitas penyelenggaraan haji dan umrah,” tambah Selly.
Selly juga menyoroti implementasi revisi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang disahkan pada 26 Agustus 2025. Menurutnya, percepatan penyusunan aturan turunan dari UU tersebut tidak bisa ditunda.
“Undang-undang hanya mengatur hal-hal pokok, maka aturan teknis seperti tata kelola kuota, standar pelayanan minimal, penggunaan BPIH, maupun mekanisme pengawasan harus segera disusun. DPR mendorong pemerintah agar tidak menunda penerbitan aturan turunan ini,” tegasnya.
Selain regulasi, DPR juga menyoroti konsolidasi aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut Selly, gedung embarkasi haji, PLHUT, pusat pelatihan manasik, peralatan logistik, hingga kontrak kerja sama dengan mitra dalam dan luar negeri harus segera dialihkan.
"Agar seluruh sumber daya fisik, keuangan, dan manajerial terkonsolidasi di bawah satu kementerian yang fokus pada urusan haji dan umrah,” pungkasnya.