Kuota Haji 2026 Ditetapkan 221 Ribu, DPR Awasi Pembagian hingga Biaya

Ma'rifah Nugraha
0
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Foto DPR.

Jakarta. BeritaHaji.id - Komisi VIII DPR RI menegaskan komitmennya mengawal penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M agar berjalan profesional, transparan, dan berpihak kepada jamaah. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 27–28 Oktober 2025.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa DPR akan memastikan seluruh kebijakan dan layanan haji tahun depan sesuai prinsip keadilan, efisiensi, dan kenyamanan.

“Kami memastikan bahwa distribusi kuota haji 2026 berjalan adil dan transparan," ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jamaah, sebagaimana tercantum dalam laman Nusuk Masar. Rinciannya terdiri dari 203.320 jamaah reguler (92%) dan 17.680 jamaah haji khusus (8%).

Dari kuota reguler itu, dialokasikan untuk Petugas Haji Daerah (PHD) sebanyak 1.050 orang, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 685 orang, dan jamaah reguler murni sebanyak 201.585 orang.

Marwan menegaskan, pembagian kuota antarprovinsi harus mengedepankan proporsionalitas dan keadilan sesuai jumlah daftar tunggu di masing-masing daerah. Hal ini, katanya, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Prinsip proporsionalitas sesuai daftar tunggu di tiap provinsi harus menjadi acuan utama, agar masyarakat di seluruh Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk berhaji,” tutur Marwan dilansir dari laman DPR

Selain soal kuota, rapat juga membahas usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 yang diusulkan sebesar Rp88,4 juta per jamaah. Komposisinya terdiri dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta (38%) dan Bipih atau biaya yang ditanggung jamaah sebesar Rp54,92 juta (62%).

Marwan menjelaskan, angka ini masih bersifat sementara dan akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah.

“Usulan BPIH 2026 masih akan kami bahas secara mendalam dalam Panja," ujarnya.

Menurutnya, Komisi VIII akan memastikan keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keberlanjutan dana nilai manfaat. “Agar biaya tetap rasional tanpa mengurangi kualitas layanan,” jelas Marwan.

Komisi VIII juga menyoroti aspek layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaah haji 2026. Akomodasi di Makkah diharapkan berjarak maksimal 4,5 km dari Masjidil Haram, sedangkan di Madinah maksimal 1 km dari Masjid Nabawi.

Layanan konsumsi juga diminta mengedepankan cita rasa nusantara dengan penyajian yang higienis dan bergizi.

“Pelayanan transportasi dan akomodasi harus semakin baik. Jemaah kita tidak hanya butuh fasilitas memadai, tapi juga kenyamanan dan ketepatan waktu selama pelaksanaan ibadah,” tegas Marwan.

Komisi VIII menekankan pentingnya penggunaan transportasi yang nyaman dan aman, baik untuk layanan naqabah dan sholawat, maupun sistem transportasi di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Dalam rapat tersebut, DPR juga meminta pemerintah memastikan dua syarikah penyedia layanan haji yang telah ditunjuk memperbaiki kinerjanya dari tahun sebelumnya. Semua dokumen kontraktual dan nota transaksi layanan jamaah juga diminta diserahkan kepada DPR sebagai bahan pengawasan.

“Kami akan mengawal seluruh kontrak dan nota transaksi penyelenggaraan haji sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Semua harus transparan agar tidak terjadi penyimpangan,” tandas Marwan.

Rapat kerja itu ditutup dengan penegasan bahwa penyelenggaraan haji 2026 harus dijalankan berdasarkan prinsip profesionalisme, transparansi, efektivitas, dan efisiensi.

“Tugas kami memastikan seluruh kebijakan dan layanan berjalan sesuai harapan jamaah," ujarnya.

Menurutnya Haji adalah ibadah yang sakral, dan negara wajib hadir memberikan pelayanan terbaik bagi umat.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top