Jemaah haji asal Indonesia 2025. Foto Kemenag.
Jakarta. Beritahaji.id - Dorongan agar pemerintah memberi kepastian kepada para calon jemaah haji kembali menguat di Komisi VIII DPR. Anggota Komisi VIII, Sri Wulan, menilai perubahan regulasi haji justru membuat sebagian besar jemaah kehilangan kepastian setelah menjalani berbagai tahap persiapan.
Wulan menyampaikan kritik itu dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Ia menilai paparan kementerian belum menjawab persoalan utama mengenai jadwal keberangkatan, kesiapan operasional, dan sosialisasi aturan baru.
“Bagaimana dengan 80% jemaah yang sudah melakukan tahapan lengkap, membayar biaya, dan siap berangkat? Tiba-tiba dengan aturan baru mereka tidak diberangkatkan. Ini menimbulkan kekecewaan luar biasa,” tegas Wulan, dikutip dari laman Nasdem
Ia menjelaskan mayoritas calon jemaah sudah mengurus paspor, tes kesehatan, hingga manasik mandiri. Menurutnya, langkah-langkah itu menghabiskan biaya yang tidak kecil, namun laporan dari masyarakat menunjukkan banyak yang kini tersisih dari daftar keberangkatan.
Wulan menyoroti laporan dari sejumlah daerah, termasuk Sulawesi Selatan, di mana beberapa kabupaten/kota yang awalnya dijadwalkan berangkat justru tak mendapat kuota hingga 2–3 tahun ke depan.
“Perubahan regulasi harusnya diberlakukan tahun depan, bukan mendadak tahun 2026,” ujarnya.
Masalah lain yang disorot adalah ketidaksesuaian biaya manasik yang dipungut KBIHU. Ia mengatakan besaran biaya sangat beragam, mulai Rp2,5 juta hingga Rp12 juta, sehingga berpotensi menjadi beban tambahan bagi jemaah.
Wulan juga meminta kejelasan soal target finalisasi dan distribusi modul manasik, karena penjelasan terkait penyelesaiannya apakah Januari 2025 atau 2026 dinilai belum tegas.
“Banyak laporan dari daerah yang merasa kebingungan karena Direktorat Jenderal PHU telah dibubarkan, sementara perwakilan Kementerian Haji dan Umrah belum tersedia di provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Legislator Partai NasDem ini.
Kondisi itu, menurutnya, membuat pelayanan haji di daerah tidak memiliki struktur yang jelas dan membingungkan jemaah.
Ia menegaskan Komisi VIII meminta pemerintah memastikan aturan baru tidak memicu kericuhan, terutama bagi jemaah yang sudah memenuhi syarat dan merasa berhak berangkat tahun ini.


