Kegiatan press release. Foto Humas Polri.
Gorontalo. BeritaHaji.id - Polda Gorontalo menetapkan seorang anggota DPRD berinisial MY (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus (furoda). MY diketahui merupakan Direktur Utama PT Novavil Mutiara Utama, biro perjalanan yang menawarkan program haji tanpa izin resmi.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial JEY (33) melapor ke Polda Gorontalo pada 5 September 2025. Hasil penyidikan menunjukkan dugaan tindak pidana itu terjadi sejak 2023 hingga 2025 di Kabupaten Pohuwato.
“PT. Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin PIHK, namun tetap menawarkan paket haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Irjen Widodo dalam konferensi pers, Selasa, 11 November 2025, dikutip dari laman Humas Polri.
Perusahaan yang berdiri sejak 2017 itu sejatinya hanya mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melalui SK Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2021. Namun, sejak dua tahun lalu, MY memasarkan program haji furoda lewat media sosial, situs resmi, dan promosi langsung, dengan tawaran harga miring serta hadiah berupa sepeda motor dan hewan kurban.
Penyidik menemukan, jemaah diberangkatkan menggunakan visa kerja (visa amil) alih-alih visa haji resmi. Dari total 62 jemaah yang terdaftar, hanya 16 yang berhasil menunaikan ibadah haji. Sisanya, 44 orang gagal berangkat karena visa dan izin tak sah.
Dana yang disetorkan para korban mencapai Rp2,54 miliar. Uang tersebut ditransfer langsung ke rekening perusahaan, bukan melalui rekening Bank Penerima Setoran (BPS) Haji sebagaimana diatur oleh Kementerian Agama.
“Penyidik menemukan bahwa dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan secara resmi sesuai mekanisme yang diatur. Ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tambah Kapolda.
Penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen perjalanan, bukti transfer dana, dan dokumen perusahaan. Saat ini, tersangka MY ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari sejak 10 November 2025.
MY dijerat dengan empat pasal berlapis, yakni Pasal 121 jo. Pasal 114 serta Pasal 120 jo. Pasal 113 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kapolda menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati memilih biro perjalanan haji dan umrah. Pastikan izin resmi dari Kementerian Agama sebelum mendaftar,” tegasnya.
Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas penyelenggara ibadah haji dan umrah agar tidak terjebak dalam praktik penipuan serupa.


