BeritaHaji.id - Mayoritas calon jemaah haji Indonesia yang menjadi nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Hingga pertengahan Desember 2025, tingkat pelunasan sudah menembus lebih dari separuh dari total kuota yang berhak.
BSI mencatat, sampai Kamis, 18 Desember 2025, sebanyak 97.571 calon jemaah atau sekitar 59,38% telah melunasi Bipih. Angka tersebut berasal dari total 164.319 nasabah BSI yang berhak melakukan pelunasan tahap pertama.
Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna menjelaskan, pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler sebesar Rp87.409.365,45. Jemaah hanya perlu membayar selisih antara Bipih sesuai embarkasi dengan setoran awal sebesar Rp25 juta.
Pelunasan Bipih, kata Anton, dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang disiapkan BSI, mulai dari 1.039 kantor cabang, 126 ribu BSI Agen, mobile banking BYOND by BSI, hingga layanan BSI Net.
"Untuk musim haji 2026, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, 203.320 merupakan jemaah reguler. Sebanyak 164.319 jemaah atau sekitar 81,5% di antaranya tercatat sebagai nasabah tabungan haji BSI yang berhak melunasi pada tahap pertama," ujarnya.
Ia menuturkan mayoritas calon jemaah yang sudah masuk daftar pelunasan berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Anton mengingatkan calon jemaah yang telah memenuhi syarat agar segera menyelesaikan pelunasan Bipih. Tahap I pelunasan haji 2026 berlangsung sejak 24 November hingga 23 Desember 2025.
"Untuk mempercepat proses, BSI terus menghubungi nasabah secara aktif melalui telepon, sosialisasi di media sosial, serta bekerja sama dengan pemerintah daerah guna menyebarluaskan informasi pelunasan," ujarnya.
Di sisi lain, BSI juga memperkuat sistem keamanan transaksi digital guna melindungi data dan dana nasabah. Edukasi terkait tahapan pelunasan dan kelengkapan dokumen disampaikan secara berkelanjutan melalui kanal resmi BSI, media sosial, call center BSI Call 14040, serta layanan di kantor cabang.
BSI turut mengingatkan calon jemaah agar tidak melewatkan kesempatan pelunasan. Pasalnya, tahun ini terdapat kebijakan baru dari pemerintah, yakni calon jemaah harus dinyatakan istitoah dari sisi kesehatan sebelum dapat melunasi Bipih.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, barulah pelunasan dapat dilakukan melalui bank.



.png)