Pelunasan Haji Khusus Mandek, Nol Jemaah Lunas hingga 28 November

Ma'rifah Nugraha
0
Jemaah haji Indonesia 2025. Foto Kemenag.

BeritaHaji.id - Hingga Jumat, 28 November 2025, belum satu pun jemaah haji khusus yang berhasil melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus musim haji 1447 H/2026 M. Kondisi ini disebut muncul imbas adanya persyaratan baru yang dinilai minim sosialisasi.

Situasi tersendatnya pelunasan ini merebak setelah terbitnya Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 31 Tahun 2025 yang mengatur enam tahapan pelunasan bagi jemaah haji khusus. Aturan itu langsung diberlakukan, tanpa masa transisi.

Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Hukum, Suwartini, mengungkapkan keberatan para penyelenggara dan jemaah terutama pada tiga poin awal.

"walhasil sampai dengan Jumat sore kemarin belum ada jemaah haji khusus yang bisa pelunasan,” terang Suwartini dikutip Himpuh News, Senin, 1 Desember 2025.

Suwartini menjelaskan, salah satu kendala utama terjadi pada pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat pertama. Pelunasan haji khusus dilakukan bersamaan dengan jadwal haji reguler sehingga fasilitas kesehatan penuh. Selain itu, tidak semua rumah sakit atau klinik MCU sudah terhubung ke sistem SISKOHATKES.

Untuk poin kedua, lanjutnya, banyak jemaah yang belum memiliki keanggotaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kemudian poin 2 belum semua jemaah punya JKN aktif karena mereka beranggapan sudah mempunyai asuransi swasta," ujarnya.

Kendala berikutnya muncul dari syarat pengunggahan paspor di SISKOPATUH. Sebagian jemaah yang belum punya paspor biasanya memproses dokumen itu setelah pelunasan biaya.

"Lalu poin 3, bagi jemaah yang belum punya paspor biasanya kita proses setelah pelunasan, nah sekarang terbalik, kalau belum ada paspor belum bisa pelunasan," jelas Tini.

Sementara itu, periode pengisian kuota haji khusus dibatasi hanya 30 hari sejak KMHU ditetapkan, yakni 25 November hingga 24 Desember 2025. Waktu yang singkat ini dikhawatirkan tak cukup untuk mengejar pemenuhan syarat baru yang kompleks.

Pemerintah melalui KMHU 31/2025 menetapkan enam tahapan pelunasan haji khusus sebagai berikut:
1. Jemaah haji khusus melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan atau puskesmas/dinas kesehatan kabupaten/kota, dengan hasil memenuhi syarat Istithaah Kesehatan dan telah masuk SISKOHATKES.
2. Jemaah haji khusus wajib menjadi peserta aktif jaminan kesehatan nasional.
3. PIHK wajib memasukkan nomor paspor dengan mengunggah halaman depan paspor jemaah ke SISKOPATUH.
4. Jemaah melakukan pelunasan Bipih Khusus pada BPS Bipih Khusus melalui PIHK.
5. Petugas BPS Bipih Khusus melakukan transaksi pelunasan melalui SISKOHAT.
6. Petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti transaksi pelunasan.

Jika jemaah tidak menyelesaikan pelunasan atau tidak melakukan konfirmasi pembayaran hingga batas waktu musim haji 1447 H/2026 M, mereka otomatis bergeser menjadi daftar tunggu untuk tahun berikutnya.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top