Jemaah haji asal Indonesia 2025. Foto Kemenag.
Jakarta. BeritaHaji.id - Proses pelunasan biaya haji khusus menunjukkan pergerakan signifikan menjelang penutupan pengisian kuota. Pada 17 Desember 2025, jumlah jamaah yang menuntaskan pelunasan melonjak tajam dibanding hari-hari sebelumnya.
Data Kementerian Haji dan Umrah RI mencatat, sebanyak 3.192 jamaah haji khusus berhasil menyelesaikan pelunasan hingga pukul 16.00 WIB. Angka ini menjadi yang tertinggi sejak masa pengisian kuota dibuka pada 25 November 2025.
Lonjakan tersebut memberi sinyal positif setelah sebelumnya proses pelunasan terpantau berjalan lambat dan cenderung stagnan. Hingga saat ini, total jamaah yang telah melunasi biaya haji khusus mencapai 4.949 orang.
Jika dipresentasekan, jumlah tersebut baru sekitar 19,91 persen dari total kuota haji khusus tahun 2025 yang ditetapkan sebanyak 24.860 jamaah. Artinya, mayoritas kuota masih terbuka hingga batas akhir pelunasan pada 24 Desember 2025.
Sebelumnya, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjelaskan bahwa lambannya proses pelunasan bukan disebabkan rendahnya minat jamaah.
Perlambatan terjadi karena adanya tiga syarat utama pelunasan yang diterapkan tanpa sosialisasi yang cukup luas.
Tiga syarat tersebut meliputi status istithaah kesehatan, kepesertaan BPJS atau JKN yang aktif, serta kewajiban mengunggah hasil pemindaian paspor ke dalam sistem.
Menurut HIMPUH, lonjakan pelunasan pada 17 Desember menunjukkan semakin banyak jamaah yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif tersebut. Dengan terpenuhinya syarat, jamaah akhirnya bisa melanjutkan proses pembayaran.
Meski begitu, capaian pelunasan yang masih berada di bawah 20 persen dari total kuota membuat periode sisa waktu menjadi krusial.
Tiga syarat tersebut meliputi status istithaah kesehatan, kepesertaan BPJS atau JKN yang aktif, serta kewajiban mengunggah hasil pemindaian paspor ke dalam sistem.
Menurut HIMPUH, lonjakan pelunasan pada 17 Desember menunjukkan semakin banyak jamaah yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif tersebut. Dengan terpenuhinya syarat, jamaah akhirnya bisa melanjutkan proses pembayaran.
Meski begitu, capaian pelunasan yang masih berada di bawah 20 persen dari total kuota membuat periode sisa waktu menjadi krusial.
Menurut Himpuh, momentum lonjakan ini dinilai perlu terus dijaga agar penyerapan kuota haji khusus dapat maksimal sebelum masa pengisian ditutup pada 24 Desember 2025.


