TNI–Polri Diusulkan Isi Separuh Petugas Haji

Ma'rifah Nugraha
0
Petugas haji 2025. Foto Kemenag.

Jakarta. BeritaHaji.id - Usulan agar personel TNI dan Polri dilibatkan sebagai petugas haji pada musim haji 2026 memunculkan respons beragam. Di kalangan pegiat HAM, kebijakan itu dinilai tidak tepat dan berpotensi melanggar prinsip dasar pemisahan fungsi sipil dan militer.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai rencana tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Ia mengkritik tajam gagasan alokasi 50 persen petugas haji dari unsur TNI–Polri.

“Mengalokasikan 50 persen petugas haji dari unsur TNI–Polri merupakan bentuk perluasan fungsi yang tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan prinsip pemisahan sipil–militer,” ujar Ardi dalam keterangan, Rabu, 3 Desember 2025, Mengutip laman NU Online.

Ardi menegaskan bahwa pelayanan jemaah haji bukan bagian dari tugas pertahanan negara. Ia mengingatkan bahwa fungsi tersebut juga tidak tercakup dalam 14 jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Menurutnya, penempatan TNI dan Polri sebagai petugas haji tidak relevan lantaran berada di luar ruang lingkup profesionalisme kedua institusi tersebut. 

"TNI dididik sebagai alat pertahanan negara, begitupun Polri sebagai alat negara untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa jenis tugas petugas haji membutuhkan keahlian khusus yang tidak berkaitan dengan kompetensi aparat keamanan. Mulai dari pelayanan jamaah, pendampingan ibadah, manajemen kerumunan berbasis layanan, hingga dukungan kesehatan.

“Memaksa TNI–Polri masuk ke ranah ini justru berisiko menghasilkan pelayanan yang tidak optimal, menggerus standar profesional mereka, dan memperluas fungsi tanpa kompetensi yang sesuai,” tegas Ardi.

Usulan pelibatan aparat keamanan itu sebelumnya disampaikan anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. Dalam rapat harmonisasi Revisi UU BPKH, Saleh mengusulkan 50 persen kuota petugas haji diisi oleh personel TNI dan Polri.

“Saya ngusulin kemarin, Pak. Saya enggak tahu sudah diketok atau belum. Supaya petugas haji itu lebih banyak dari tentara saja. Minimal 50 persen malah saya usul kemarin itu. Tentara, polisi, ya gabung,” ujar Saleh di Gedung DPR RI, Kamis, 27 November 2025.

Menurut Saleh, kehadiran TNI–Polri bisa menekan praktik politisasi petugas haji oleh pemerintah daerah. Ia menyebut bahwa pada regulasi sebelumnya, petugas haji sering diisi berdasarkan kedekatan politik.

"Dulu, lanjut dia, pada undang-undang lama, petugas haji itu kan jumlahnya sangat banyak dan mewakili kabupaten/kota. Kadang-kadang yang berangkat itu adalah mereka yang tim sukses,” jelasnya.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top