Jemaah haji 2025. Foto Kemenag.
Jakarta. BeritaHaji.id - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) kembali menyalakan alarm terkait penyelenggaraan Haji 2026.
Organisasi ini menyoroti ketidaksinkronan timeline antara Kementerian Haji dan Umrah RI dengan timeline resmi yang diterbitkan otoritas Arab Saudi dan menyebut dampaknya bisa sangat serius.
Salah satu poin krusial yang mereka angkat adalah sederet tenggat waktu yang telah dipatok Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 1447 H/2026 M. Beberapa di antaranya:
• 1 Rajab 1447 H / 21 Desember 2025: batas akhir transfer dana kontrak basic service package (camp fee dan paket masyair).
• 15 Rajab 1447 H / 4 Januari 2026: batas akhir penyelesaian kontrak dan pembayaran camp serta basic service package dengan syarikah.
• 1 Sya'ban 1447 H / 20 Januari 2026: batas akhir transfer dana layanan pemondokan (housing service) di Makkah dan Madinah.
Sementara pada waktu yang sama, timeline Kementerian Haji dan Umrah RI justru masih berada pada fase pelunasan biaya haji. Bahkan pemerintah masih membuka pelunasan tahap akhir hingga 7 Februari 2026, jauh melewati tenggat akomodasi Arab Saudi.
Sekjen HIMPUH Hilman Farikhi mengingatkan bahwa ketidaksesuaian ini bukan masalah administratif biasa.
“Ketidakselarasan timeline ini bisa membuat jemaah haji gagal berangkat,” ujar Hilman dikutip dari Himpuh News, Rabu, 3 Desember 2025 di Jakarta.
Hilman menekankan bahwa pembayaran akomodasi merupakan syarat wajib untuk pemrosesan visa.
Berdasarkan timeline pemerintah Arab Saudi, lanjut dia, batas akhir pembayaran akomodasi merupakan mandatori untuk persyaratan visa haji.
Salah satu poin krusial yang mereka angkat adalah sederet tenggat waktu yang telah dipatok Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 1447 H/2026 M. Beberapa di antaranya:
• 1 Rajab 1447 H / 21 Desember 2025: batas akhir transfer dana kontrak basic service package (camp fee dan paket masyair).
• 15 Rajab 1447 H / 4 Januari 2026: batas akhir penyelesaian kontrak dan pembayaran camp serta basic service package dengan syarikah.
• 1 Sya'ban 1447 H / 20 Januari 2026: batas akhir transfer dana layanan pemondokan (housing service) di Makkah dan Madinah.
Sementara pada waktu yang sama, timeline Kementerian Haji dan Umrah RI justru masih berada pada fase pelunasan biaya haji. Bahkan pemerintah masih membuka pelunasan tahap akhir hingga 7 Februari 2026, jauh melewati tenggat akomodasi Arab Saudi.
Sekjen HIMPUH Hilman Farikhi mengingatkan bahwa ketidaksesuaian ini bukan masalah administratif biasa.
“Ketidakselarasan timeline ini bisa membuat jemaah haji gagal berangkat,” ujar Hilman dikutip dari Himpuh News, Rabu, 3 Desember 2025 di Jakarta.
Hilman menekankan bahwa pembayaran akomodasi merupakan syarat wajib untuk pemrosesan visa.
Berdasarkan timeline pemerintah Arab Saudi, lanjut dia, batas akhir pembayaran akomodasi merupakan mandatori untuk persyaratan visa haji.
"Jika pelunasan belum selesai, maka calon jemaah yang melunasi di tahap akhir berpotensi tidak dapat diproses visanya," katanya.
Tak hanya soal jadwal, aturan pelunasan juga disorot. HIMPUH menilai persyaratan dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 31 Tahun 2025 terlalu ketat hingga menyulitkan proses pelunasan Bipih, terutama haji khusus.
Hilman menyebut, hingga 3 Desember 2025, belum ada satu pun jemaah haji khusus yang berhasil melakukan pelunasan akibat tiga syarat utama yang dinilai memberatkan. Ia juga menilai sosialisasi jadwal pelunasan tidak dilakukan secara memadai sehingga menimbulkan kebingungan bagi penyelenggara (PIHK).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Hukum, Suwartini, juga mengkritik aturan yang sama.
“Kami berharap Kementerian Haji RI segera melonggarkan atau mempermudah syarat-syarat yang menghambat proses pelunasan jemaah ini,” kata Hilman.
HIMPUH menyebut risiko yang mungkin muncul tidak main-main: macetnya kontrak layanan, keterlambatan visa, hingga ancaman gagal berangkat bagi jemaah.
“Kalau ini terjadi, bukan hanya pelayanan haji yang terhambat, tetapi jemaah bisa terancam gagal berangkat akibat aturan super ketat yang kita buat sendiri,” tegas Hilman.
Atas kondisi ini, HIMPUH mendesak pemerintah segera melakukan harmonisasi timeline dengan Arab Saudi dan meninjau ulang aturan pelunasan agar penyelenggaraan Haji 2026 dapat berjalan tanpa hambatan administratif.
Tak hanya soal jadwal, aturan pelunasan juga disorot. HIMPUH menilai persyaratan dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 31 Tahun 2025 terlalu ketat hingga menyulitkan proses pelunasan Bipih, terutama haji khusus.
Hilman menyebut, hingga 3 Desember 2025, belum ada satu pun jemaah haji khusus yang berhasil melakukan pelunasan akibat tiga syarat utama yang dinilai memberatkan. Ia juga menilai sosialisasi jadwal pelunasan tidak dilakukan secara memadai sehingga menimbulkan kebingungan bagi penyelenggara (PIHK).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Hukum, Suwartini, juga mengkritik aturan yang sama.
“Kami berharap Kementerian Haji RI segera melonggarkan atau mempermudah syarat-syarat yang menghambat proses pelunasan jemaah ini,” kata Hilman.
HIMPUH menyebut risiko yang mungkin muncul tidak main-main: macetnya kontrak layanan, keterlambatan visa, hingga ancaman gagal berangkat bagi jemaah.
“Kalau ini terjadi, bukan hanya pelayanan haji yang terhambat, tetapi jemaah bisa terancam gagal berangkat akibat aturan super ketat yang kita buat sendiri,” tegas Hilman.
Atas kondisi ini, HIMPUH mendesak pemerintah segera melakukan harmonisasi timeline dengan Arab Saudi dan meninjau ulang aturan pelunasan agar penyelenggaraan Haji 2026 dapat berjalan tanpa hambatan administratif.


