BPJS Kesehatan Wajib Aktif untuk Jemaah Haji, Ini Alasannya

Ma'rifah Nugraha
0
BPJS Kesehatan

BeritaHaji.id - Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib bagi calon jemaah haji Indonesia. Aturan ini tetap diberlakukan meski layanan BPJS tidak dapat digunakan selama jemaah menjalankan ibadah di Arab Saudi.

Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, menjelaskan kebijakan tersebut berkaitan dengan mitigasi risiko finansial, khususnya untuk keberlanjutan layanan kesehatan jemaah setelah kembali ke Tanah Air.

Ramadhan menegaskan, meskipun BPJS Kesehatan tidak bisa dimanfaatkan di Arab Saudi, kepesertaan aktif tetap penting jika jemaah membutuhkan perawatan lanjutan di Indonesia.

“Nah, itu menjadi latar belakang kenapa kami mewajibkan [jemaah harus aktif sebagai peserta] BPJS Kesehatan. Ketika nanti harus dirawat lagi di Indonesia, sudah ter-cover dengan BPJS Kesehatan,” kata Ramadhan di Asrama Haji Pondok Gede, Jumat, 16 Januari 2026, dikutip dari laman Himpuh News 

Menurut Ramadhan, terdapat sejumlah kasus jemaah yang masih memerlukan perawatan medis meski musim haji telah berakhir. Selama jemaah berada di Arab Saudi, seluruh biaya perawatan ditanggung melalui asuransi kesehatan yang telah disiapkan pemerintah.

Selain BPJS Kesehatan, pemerintah juga menyiapkan dua skema asuransi bagi jemaah haji. Pertama adalah asuransi jiwa dari Indonesia yang memberikan santunan kepada ahli waris jika jemaah wafat saat menjalankan ibadah haji.

Skema kedua berupa asuransi kesehatan yang menanggung biaya perawatan medis jemaah selama berada di Arab Saudi. Asuransi ini sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan disediakan oleh pemberi layanan di Arab Saudi.

“Tahun 2025 itu [premi asuransinya] 20 riyal kami bayar, sekarang naik jadi 100 riyal … Ketika nanti [jemaah] ada masalah kesehatan di Saudi, sudah ter-cover. Dan kita bayar asuransinya [dari BPIH],” ujarnya.

Ramadhan menjelaskan, perlindungan asuransi kesehatan dari Arab Saudi hanya berlaku selama jemaah berada di sana. Setelah kembali ke Indonesia, asuransi tersebut tidak lagi menanggung biaya pengobatan.

Pada kondisi inilah, perawatan lanjutan jemaah akan ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Di luar skema asuransi wajib tersebut, Ramadhan menambahkan, jemaah juga memiliki opsi untuk menambah perlindungan melalui asuransi haji tambahan yang ditawarkan oleh perusahaan swasta.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top