DPR: Dana Setoran Jemaah Haji Tak Boleh Dipakai di Luar Urusan Haji

Ma'rifah Nugraha
0
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri. Foto DPR RI.

Jakarta. BeritaHaji.id - Penggunaan dana haji kembali menjadi sorotan DPR. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri menilai perlu ada batasan tegas antara dana haji yang bersumber dari setoran jemaah dan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sorotan itu muncul dalam pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Abidin menilai, definisi “kemaslahatan” dalam RUU tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

Pernyataan tersebut disampaikan Abidin saat merespons pertanyaan anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Abidin menegaskan, dana haji yang berasal dari setoran jemaah sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan jemaah dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.

“Kalau dana haji yang berasal dari setoran jemaah dan lain-lain itu semuanya untuk jemaah haji. Itu memang tidak boleh digunakan untuk yang lain. Itu jelas,” ujarnya, dikutip dari laman DPR RI.

Namun, Abidin menjelaskan, ketentuan tersebut berbeda untuk dana yang bersumber dari APBN. Ia mencontohkan praktik pada masa awal pengelolaan dana haji yang masih berada di bawah Kementerian Agama.

“Dalam pembiayaan APBN, misalnya pada saat pengelolaan dana haji dulu masih di Kementerian Agama, ada APBN yang masuk di situ. Itu bisa diefisiensikan dan masuk ke Dana Abadi Umat. Jadi bukan dari setoran jamaah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Abidin menyebut bahwa pengertian kemaslahatan telah diatur dalam Pasal 10 huruf G dan Pasal 17 RUU Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam penjelasan pasal tersebut, kemaslahatan umat Islam dipahami sebagai manfaat yang diutamakan untuk pelayanan ibadah haji dan kepentingan umat.

Pimpinan rapat Panja, Iman Sukri, menambahkan bahwa kemaslahatan juga mencakup kegiatan di luar pelayanan langsung ibadah haji.

“Untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pelayanan ibadah haji antara lain pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, juga bencana,” kata Iman.

Sementara itu, Pasal 17 mengatur bahwa pendanaan kemaslahatan bersumber dari nilai manfaat Dana Abadi Umat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menegaskan hal tersebut, Abidin menyatakan Dana Abadi Umat tidak berkaitan dengan setoran jemaah haji.

“Dana Abadi Umat inilah yang dikelola oleh BPKH. Di situ ada nilai manfaat. Nah, itu yang bisa digunakan untuk bencana, pelayanan ibadah, dan hal-hal yang berkaitan dengan umat Islam. Tapi untuk dana setoran jemaah, itu tidak boleh dipakai ke luar urusan haji,” jelasnya.

Abidin pun meminta agar rumusan kemaslahatan dalam RUU Haji diperjelas peruntukannya. Ia mengingatkan, saat ini sekitar 62 persen biaya haji ditanggung langsung oleh jemaah, sementara 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.

“Nah, inilah yang kemudian diserahkan ke calon jemaah, ditambah lagi dengan living cost melalui virtual account,” tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top