Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah. Foto Kemenhaj.
Jakarta. BeritaHaji.id – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam melindungi hak jemaah haji dan umrah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memanggil sejumlah pihak terkait untuk menangani aduan masyarakat.
Pemanggilan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah pada periode 12–15 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman atas laporan yang diterima dari masyarakat.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyebut setiap aduan yang masuk ditangani secara serius sebagai dasar pengambilan keputusan selanjutnya.
“Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur. Proses klarifikasi menjadi penting agar penanganan dilakukan secara adil, proporsional, dan berdasarkan fakta,” ujar Harun Al Rasyid dalam keterangannya, Kamis, 15 Januari 2026.
Pada pekan kedua Januari 2026, Ditjen Pengendalian Haji dan Umrah memproses sejumlah aduan dengan melibatkan pelapor dan pihak terlapor. Penanganan dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, aduan yang ditangani meliputi persoalan proses penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji, gagalnya keberangkatan jemaah haji khusus dan umrah, hingga tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah meski biaya telah dilunasi.
Selain itu, terdapat pula permohonan penyelesaian administratif terkait penyelenggaraan haji khusus.
Dalam proses klarifikasi, Ditjen Pengendalian Haji dan Umrah memanggil berbagai unsur, mulai dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sejumlah perusahaan yang dipanggil antara lain PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.
Harun menegaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari peran negara dalam memastikan jemaah memperoleh haknya.
“Negara hadir untuk memastikan jemaah mendapatkan haknya. Kami tidak hanya menegakkan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dari aduan yang diproses dalam periode tersebut, dua aduan telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan kesepakatan bersama antarpara pihak. Sementara aduan lainnya masih berada pada tahap verifikasi faktual, pemanggilan lanjutan, dan pendalaman materi.
Lebih lanjut, Harun menekankan bahwa perlindungan jemaah menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan laporan.
“Perlindungan jemaah adalah prioritas kami. Setiap langkah yang diambil selalu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jemaah,” ujarnya.
Kementerian Haji dan Umrah memastikan perkembangan serta hasil penanganan masing-masing aduan akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan tahapan proses yang berlaku.


