Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Liliek Marhaendro Susilo. Foto Kemenhaj.
Jakarta. BeritaHaji.id – Penetapan istithaah kesehatan jemaah haji Indonesia kini tidak lagi sepenuhnya bergantung pada penilaian petugas.
Menjelang ibadah haji 1447 Hijriah/2026 M, Kementerian Haji dan Umrah RI menerapkan sistem berbasis aplikasi untuk menentukan kelayakan kesehatan jemaah.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa dalam sistem terbaru ini, petugas hanya berperan melakukan asesmen dan menginput data pemeriksaan.
“Petugas hanya menginput data dan melakukan asesmen. Hasil akhir apakah jemaah istithaah atau tidak ditentukan oleh aplikasi, sehingga lebih objektif dan menghindari potensi subjektivitas,” jelasnya saat memberikan pembekalan pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1447H/2026M di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam skema tersebut, status kesehatan jemaah dibagi ke dalam beberapa kategori, mulai dari istithaah murni, istithaah dengan pendamping, belum istithaah, hingga tidak istithaah. Jemaah yang dinyatakan tidak istithaah dapat mengalihkan porsi hajinya kepada anggota keluarga sesuai ketentuan.
Untuk mendukung akurasi penilaian kesehatan, Kemenhaj juga menggandeng BPJS Kesehatan guna mengakses riwayat kesehatan jemaah. Data tersebut digunakan sebagai bahan pembanding dengan hasil pemeriksaan terkini.
“Riwayat kesehatan peserta BPJS dapat kami bandingkan dengan hasil pemeriksaan terbaru, sehingga pembinaan kesehatan bisa dilakukan lebih dini, bahkan sebelum masa pelunasan,” terang Liliek.
Ia berharap, pembinaan sejak awal dapat membuat jemaah sudah berada dalam kondisi sehat saat memasuki tahapan pelunasan biaya haji.
Di sisi lain, Liliek mengingatkan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan menerapkan pemeriksaan kesehatan secara acak setibanya jemaah di bandara. Pelanggaran terhadap ketentuan kesehatan berpotensi berujung pada sanksi bagi Indonesia.
Ia menyebutkan, aturan kesehatan haji 2026 secara umum tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Namun, terdapat pengetatan pada aspek kehamilan.
“Jika pada 2025 kehamilan yang tidak diizinkan adalah dua bulan, pada 2026 menjadi tiga bulan sebelum kehamilan. Bahkan, kehamilan dengan risiko tinggi juga tidak diperkenankan berangkat,” ujarnya.
Keseriusan Arab Saudi juga tercermin dari persyaratan penerbitan visa haji yang mewajibkan sertifikat atau ikrar kesehatan sebagai bukti jemaah telah dinyatakan sehat.
Sementara itu, untuk memastikan status istithaah tetap terpenuhi hingga hari keberangkatan, Kemenhaj mewajibkan jemaah menjalani pemeriksaan kesehatan secara berlapis. Pemeriksaan dimulai dari fasilitas kesehatan di daerah asal dan dilanjutkan dengan pemeriksaan ulang di asrama haji.
"Langkah ini untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah tetap memenuhi syarat istithaah hingga hari keberangkatan," ujarnya.
Menurut Liliek, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kondisi jemaah tetap terjaga saat dinyatakan layak berangkat.
Di balik pengetatan kebijakan ini, Liliek menyebut adanya perhatian khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terhadap jemaah asal Indonesia, menyusul tingginya angka kematian pada pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya.
“Indonesia mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait aspek kesehatan, karena tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, jemaah yang berangkat harus benar-benar dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Selain tenaga kesehatan, Liliek juga mendorong petugas haji non tenaga kesehatan untuk ikut berperan aktif dalam sosialisasi kesehatan dan pemberian pertolongan pertama selama bertugas di Arab Saudi. Ia juga mengingatkan jemaah agar tidak melakukan perjalanan jauh secara berlebihan demi menjaga kebugaran.
“Menjaga kesehatan sejak di Tanah Air adalah kunci agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” tutupnya
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa dalam sistem terbaru ini, petugas hanya berperan melakukan asesmen dan menginput data pemeriksaan.
“Petugas hanya menginput data dan melakukan asesmen. Hasil akhir apakah jemaah istithaah atau tidak ditentukan oleh aplikasi, sehingga lebih objektif dan menghindari potensi subjektivitas,” jelasnya saat memberikan pembekalan pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1447H/2026M di Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam skema tersebut, status kesehatan jemaah dibagi ke dalam beberapa kategori, mulai dari istithaah murni, istithaah dengan pendamping, belum istithaah, hingga tidak istithaah. Jemaah yang dinyatakan tidak istithaah dapat mengalihkan porsi hajinya kepada anggota keluarga sesuai ketentuan.
Untuk mendukung akurasi penilaian kesehatan, Kemenhaj juga menggandeng BPJS Kesehatan guna mengakses riwayat kesehatan jemaah. Data tersebut digunakan sebagai bahan pembanding dengan hasil pemeriksaan terkini.
“Riwayat kesehatan peserta BPJS dapat kami bandingkan dengan hasil pemeriksaan terbaru, sehingga pembinaan kesehatan bisa dilakukan lebih dini, bahkan sebelum masa pelunasan,” terang Liliek.
Ia berharap, pembinaan sejak awal dapat membuat jemaah sudah berada dalam kondisi sehat saat memasuki tahapan pelunasan biaya haji.
Di sisi lain, Liliek mengingatkan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan menerapkan pemeriksaan kesehatan secara acak setibanya jemaah di bandara. Pelanggaran terhadap ketentuan kesehatan berpotensi berujung pada sanksi bagi Indonesia.
Ia menyebutkan, aturan kesehatan haji 2026 secara umum tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Namun, terdapat pengetatan pada aspek kehamilan.
“Jika pada 2025 kehamilan yang tidak diizinkan adalah dua bulan, pada 2026 menjadi tiga bulan sebelum kehamilan. Bahkan, kehamilan dengan risiko tinggi juga tidak diperkenankan berangkat,” ujarnya.
Keseriusan Arab Saudi juga tercermin dari persyaratan penerbitan visa haji yang mewajibkan sertifikat atau ikrar kesehatan sebagai bukti jemaah telah dinyatakan sehat.
Sementara itu, untuk memastikan status istithaah tetap terpenuhi hingga hari keberangkatan, Kemenhaj mewajibkan jemaah menjalani pemeriksaan kesehatan secara berlapis. Pemeriksaan dimulai dari fasilitas kesehatan di daerah asal dan dilanjutkan dengan pemeriksaan ulang di asrama haji.
"Langkah ini untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah tetap memenuhi syarat istithaah hingga hari keberangkatan," ujarnya.
Menurut Liliek, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kondisi jemaah tetap terjaga saat dinyatakan layak berangkat.
Di balik pengetatan kebijakan ini, Liliek menyebut adanya perhatian khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terhadap jemaah asal Indonesia, menyusul tingginya angka kematian pada pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya.
“Indonesia mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait aspek kesehatan, karena tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, jemaah yang berangkat harus benar-benar dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Selain tenaga kesehatan, Liliek juga mendorong petugas haji non tenaga kesehatan untuk ikut berperan aktif dalam sosialisasi kesehatan dan pemberian pertolongan pertama selama bertugas di Arab Saudi. Ia juga mengingatkan jemaah agar tidak melakukan perjalanan jauh secara berlebihan demi menjaga kebugaran.
“Menjaga kesehatan sejak di Tanah Air adalah kunci agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” tutupnya


