Jemaah haji asal Indonesia. Foto Kemenhaj.
Jakarta. BeritaHaji.id - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut positif fatwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid.
Fatwa tersebut mengatur kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke tanah air dengan sejumlah syarat.
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir, mengatakan fatwa tersebut dapat menjadi rujukan bagi jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara lebih tertib.
“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah," ujarnya.
Menurut Afief, panduan keagamaan tersebut juga memberikan alternatif bagi jemaah dalam menunaikan kewajiban dam selama menjalankan rangkaian ibadah haji.
" Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief di Jakarta, 15 Maret 2026.
Ia menjelaskan, fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang membolehkan pemindahan penyembelihan dam ke tanah air secara syar’i muncul dengan mempertimbangkan kondisi penyembelihan hewan dam di Tanah Suci yang saat ini menghadapi berbagai kendala.
“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” lanjut Afief.
Lebih lanjut, Afief menegaskan pemerintah membuka ruang kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan guna memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini," ujarnya.
Ia berharap panduan tersebut dapat membantu jemaah Indonesia menjalankan ibadah haji dengan lebih tenang serta tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
Ia juga menilai sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan penting untuk menciptakan penyelenggaraan haji yang tertib, transparan, dan berpihak pada kemaslahatan jemaah.


