
Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M. Foto Kemenhaj.
Jakarta. BeritaHaji.id - Kementerian Haji dan Umrah RI kembali membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M. Pelunasan tahap kedua ini dijadwalkan berlangsung selama sepekan, mulai 2 hingga 9 Januari 2026.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Haji dan Umrah RI, Nurchalis, mengatakan pembukaan tahap kedua menjadi peluang bagi jemaah tertentu agar tetap bisa memastikan keberangkatan haji tahun ini.
Menurut Nurchalis, tahap pelunasan kali ini diperuntukkan bagi jemaah yang masuk dalam lima kategori, yakni:
a. Jemaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan;
b. Pendamping jemaah haji lanjut usia;
c. Jemaah haji penyandang disabilitas dan pendampingnya;
d. Jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga;
e. Jemaah haji urutan berikutnya (cadangan).
Ia mengingatkan jemaah agar memastikan status istithaah kesehatan sebelum melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Persyaratan tersebut menjadi ketentuan utama sebelum transaksi dilakukan.
“Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan,” ujar Nurchalis di Jakarta, Kamis, 1 Januari 2026.
Untuk memudahkan jemaah, Kementerian Haji dan Umrah menyediakan layanan pengecekan mandiri melalui situs resmi www.haji.go.id. Di laman tersebut, jemaah dapat melihat daftar nama yang berhak melunasi pada tahap kedua serta status keberangkatan per provinsi.
“Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses,” tandas Nurchalis.
Selain itu, pemerintah juga memberi kelonggaran bagi jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Meski sebelumnya berhak melunasi pada tahap pertama, mereka tetap diberi kesempatan melunasi di tahap kedua.
Relaksasi tersebut diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat, sekaligus untuk memastikan hak jemaah tetap terpenuhi agar bisa berangkat menunaikan ibadah haji.

