Jemaah haji Indonesia 2025. Foto Kemenag.
Medan. BeritaHaji.id - Masyarakat diimbau tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa antrean. Skema tersebut dinilai berisiko dan berpotensi mengarah pada penipuan.
Ketua Bidang Keuangan MUI Sumatera Utara, KH Akhyar Nasution, menegaskan praktik haji nonprosedural menjadi perhatian serius otoritas Arab Saudi.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat dengan visa ziarah, visa kunjungan, visa mujamalah, atau dokumen lainnya di luar ketentuan, karena bisa jadi tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujarnya, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan, penggunaan visa di luar visa haji sangat berisiko dan berpotensi berujung sanksi.
“Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang paling aman,” kata KH Akhyar Nasution.
Menurutnya, pelanggaran aturan bisa berujung deportasi, denda besar, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Ia juga mengingatkan, otoritas Saudi menerapkan aturan ketat dalam pelaksanaan ibadah haji.
Tidak boleh berhaji tanpa izin resmi.
Sejumlah kasus menjadi bukti risiko haji ilegal. Pada 2024, jamaah sempat ditangkap karena diduga menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Kemudian pada 2025, tiga WNI ditemukan di gurun pasir saat mencoba masuk Makkah tanpa prosedur resmi. Satu orang dilaporkan meninggal dunia akibat dehidrasi.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang 2025 menggagalkan keberangkatan lebih dari seribu orang yang diduga hendak berhaji tanpa visa resmi.
Akhyar menambahkan, berbagai pelanggaran juga tercatat oleh KJRI Jeddah, mulai dari penggunaan atribut haji palsu hingga dokumen yang tidak sesuai.
“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” kata KH Akhyar.
“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat dengan visa ziarah, visa kunjungan, visa mujamalah, atau dokumen lainnya di luar ketentuan, karena bisa jadi tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujarnya, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan, penggunaan visa di luar visa haji sangat berisiko dan berpotensi berujung sanksi.
“Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang paling aman,” kata KH Akhyar Nasution.
Menurutnya, pelanggaran aturan bisa berujung deportasi, denda besar, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Ia juga mengingatkan, otoritas Saudi menerapkan aturan ketat dalam pelaksanaan ibadah haji.
لا ØØ¬ بدون تصريØ
Sejumlah kasus menjadi bukti risiko haji ilegal. Pada 2024, jamaah sempat ditangkap karena diduga menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Kemudian pada 2025, tiga WNI ditemukan di gurun pasir saat mencoba masuk Makkah tanpa prosedur resmi. Satu orang dilaporkan meninggal dunia akibat dehidrasi.
Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang 2025 menggagalkan keberangkatan lebih dari seribu orang yang diduga hendak berhaji tanpa visa resmi.
Akhyar menambahkan, berbagai pelanggaran juga tercatat oleh KJRI Jeddah, mulai dari penggunaan atribut haji palsu hingga dokumen yang tidak sesuai.
“Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah,” kata KH Akhyar.



.png)