Jemaah haji asal Indonesia di Tanah Suci. Foto Kemenag.
BeritaHaji.id - Masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang terus berulang dari tahun ke tahun jadi sorotan DPR RI.
Untuk itu, dua undang-undang penting terkait haji sedang dalam proses revisi. Harapannya, regulasi baru ini bisa mengurai ‘benang kusut’ yang selalu terjadi saban musim haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyampaikan bahwa DPR tengah membahas revisi atas Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Saat ini, draf revisi kedua undang-undang tersebut sudah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Undang-undang penyelenggaraan haji sekarang sudah diharmonisasi di Baleg. Itu memang kewenangan dari Baleg untuk melakukan harmonisasi terhadap pasal-pasal yang berkaitan,” ujar Abidin Fikri dilansir dari laman resmi partainya, Rabu, 3 Juli 2025.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap proses harmonisasi bisa segera selesai dan draf revisi segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
“Setidaknya dalam masa sidang ini atau paling lambat masa sidang berikutnya,” katanya.
Menurut Abidin, revisi dua undang-undang ini adalah langkah penting untuk menjawab berbagai tantangan yang kerap terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji dari tahun ke tahun.
“Jangan sampai kita seperti menyetel kaset pita lama, tiap tahun diputar ulang masalah yang sama. Tahun ini kusut, tahun depan kusut lagi,” ujarnya.
“Nah, revisi dua undang-undang ini harus bisa mengurai kekusutan itu,” tegasnya.
Berbagai masalah klasik seperti transportasi, akomodasi, perhotelan, pemondokan, hingga konsumsi jemaah, menurutnya, harus diselesaikan secara menyeluruh melalui regulasi yang lebih kuat.
“Jangan sampai persoalan-persoalan itu terus berulang. Kita harus pastikan revisi ini membawa perubahan nyata dalam penyelenggaraan haji Indonesia ke depan,” tutupnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyampaikan bahwa DPR tengah membahas revisi atas Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Saat ini, draf revisi kedua undang-undang tersebut sudah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Undang-undang penyelenggaraan haji sekarang sudah diharmonisasi di Baleg. Itu memang kewenangan dari Baleg untuk melakukan harmonisasi terhadap pasal-pasal yang berkaitan,” ujar Abidin Fikri dilansir dari laman resmi partainya, Rabu, 3 Juli 2025.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap proses harmonisasi bisa segera selesai dan draf revisi segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
“Setidaknya dalam masa sidang ini atau paling lambat masa sidang berikutnya,” katanya.
Menurut Abidin, revisi dua undang-undang ini adalah langkah penting untuk menjawab berbagai tantangan yang kerap terjadi dalam pelaksanaan ibadah haji dari tahun ke tahun.
“Jangan sampai kita seperti menyetel kaset pita lama, tiap tahun diputar ulang masalah yang sama. Tahun ini kusut, tahun depan kusut lagi,” ujarnya.
“Nah, revisi dua undang-undang ini harus bisa mengurai kekusutan itu,” tegasnya.
Berbagai masalah klasik seperti transportasi, akomodasi, perhotelan, pemondokan, hingga konsumsi jemaah, menurutnya, harus diselesaikan secara menyeluruh melalui regulasi yang lebih kuat.
“Jangan sampai persoalan-persoalan itu terus berulang. Kita harus pastikan revisi ini membawa perubahan nyata dalam penyelenggaraan haji Indonesia ke depan,” tutupnya.