UU Haji Direvisi, BP Haji Resmi Diubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Ma'rifah Nugraha
0
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abidin Fikri. Foto PDIP.

BeritaHaji.id - Komisi VIII DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM, Senin, 25 Agustus 2025.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abidin Fikri, menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai terobosan penting untuk memperkuat struktur kelembagaan dan meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji dan umrah.

“Revisi UU ini merupakan respons atas kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah," tegas Abidin Fikri, dikutip dari laman PDIP.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Harapannya, perubahan ini akan memperkuat peran negara dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah, sekaligus mnghadirkan struktur yang lebih adaptif.

“Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, kita harapkan pelayanan haji semakin optimal dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh jemaah Indonesia,” lanjutnya.

RUU revisi ini juga memuat pengaturan baru soal kuota haji. Sebanyak 92% dialokasikan untuk haji reguler, dan 8% untuk haji khusus. Selain itu, terdapat penguatan perlindungan jemaah lewat kebijakan yang lebih fleksibel, utamanya dalam proses pendaftaran dan antrean.

Abidin menyebut, pembahasan RUU ini melibatkan banyak pihak, termasuk DPD RI, ormas Islam, dan asosiasi penyelenggara haji. Tujuannya agar revisi UU ini bisa menjawab dinamika baru, termasuk kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.

“Ini adalah langkah maju untuk menciptakan penguatan struktur kelembagaan pelaksanaan haji dan umrah serta ekosistem haji yang lebih baik, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan jemaah,” katanya.

Menurut Abidin, revisi UU ini juga menargetkan solusi jangka panjang atas persoalan antrean haji yang bisa mencapai puluhan tahun. Di saat yang sama, pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga bakal dibenahi agar lebih transparan dan profesional.

Adapun, perubahan ini juga selaras dengan target besar VISI Saudi 2030, yang memproyeksikan peningkatan jemaah haji dunia hingga 5 juta orang dan umrah 30 juta per tahun. Imbasnya, kuota jemaah haji Indonesia diperkirakan akan naik signifikan, bahkan mencapai sekitar 500 ribu orang per tahun.

Komisi VIII DPR RI kini menunggu agenda rapat paripurna untuk membawa RUU ini ke tahap pengesahan. Mereka berharap, manfaat dari perubahan regulasi ini bisa segera dirasakan masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top