Tanah suci Makkah. Foto Kemenag.
Beritahaji.id - Menunaikan ibadah haji merupakan cita-cita banyak umat Muslim di seluruh dunia, termasuk Indonesia yang memiliki jumlah calon jemaah terbanyak setiap tahunnya.
Namun, untuk bisa menapakkan kaki di Tanah Suci, ada sejumlah tahapan administrasi dan keuangan yang perlu dipenuhi terlebih dahulu.
Salah satunya adalah setoran awal haji, yang menjadi langkah awal bagi calon jemaah agar terdaftar dalam antrean keberangkatan resmi Kementerian Agama (Kemenag). Besaran dana ini sudah lama menjadi patokan dan belum mengalami perubahan hingga kini.
Lantas, berapa sebenarnya jumlah setoran awal yang harus disiapkan?
Dana tersebut disimpan dalam rekening tabungan haji atas nama calon jemaah dan menjadi dasar untuk memperoleh nomor porsi haji, yakni identitas resmi sebagai calon jemaah yang telah terdaftar. Jumlah ini juga menandakan keseriusan serta kesiapan finansial untuk menunaikan ibadah haji.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya penyesuaian untuk tahun 2026. Artinya, calon jemaah masih perlu menyiapkan dana Rp 25 juta jika ingin mulai merencanakan keberangkatan ke Tanah Suci.
Dalam rapat kerja yang digelar, ditetapkan rata-rata BPIH 2025 sebesar Rp 89,41 juta, turun dari Rp 93,41 juta pada tahun 2024. Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi nilai tukar 1 USD = Rp16.000 dan 1 riyal Saudi (SAR) = Rp4.266,67.
BPIH sendiri terdiri dari dua komponen utama:
Penurunan BPIH ini turut menurunkan beban biaya yang harus dibayar jemaah dan menjaga keberlanjutan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
Salah satunya adalah setoran awal haji, yang menjadi langkah awal bagi calon jemaah agar terdaftar dalam antrean keberangkatan resmi Kementerian Agama (Kemenag). Besaran dana ini sudah lama menjadi patokan dan belum mengalami perubahan hingga kini.
Lantas, berapa sebenarnya jumlah setoran awal yang harus disiapkan?
Setoran Awal Haji
Dikutip dari laman resmi Bank Mega, setoran awal haji merupakan syarat utama bagi calon jemaah yang ingin membuka tabungan haji dan masuk ke dalam daftar antrean. Sejak tahun 2010 hingga 2025, besaran setoran awal yang ditetapkan pemerintah tetap sebesar Rp 25 juta per orang.Dana tersebut disimpan dalam rekening tabungan haji atas nama calon jemaah dan menjadi dasar untuk memperoleh nomor porsi haji, yakni identitas resmi sebagai calon jemaah yang telah terdaftar. Jumlah ini juga menandakan keseriusan serta kesiapan finansial untuk menunaikan ibadah haji.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan adanya penyesuaian untuk tahun 2026. Artinya, calon jemaah masih perlu menyiapkan dana Rp 25 juta jika ingin mulai merencanakan keberangkatan ke Tanah Suci.
Biaya Haji Tahun 2025 Turun
Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah menyetujui bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.Dalam rapat kerja yang digelar, ditetapkan rata-rata BPIH 2025 sebesar Rp 89,41 juta, turun dari Rp 93,41 juta pada tahun 2024. Angka tersebut dihitung berdasarkan asumsi nilai tukar 1 USD = Rp16.000 dan 1 riyal Saudi (SAR) = Rp4.266,67.
BPIH sendiri terdiri dari dua komponen utama:
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah, dengan rata-rata Rp 55,43 juta atau sekitar 62% dari total BPIH.
- Nilai manfaat yang berasal dari hasil pengelolaan dana setoran awal, senilai sekitar Rp 33,97 juta atau 38%.
Penurunan BPIH ini turut menurunkan beban biaya yang harus dibayar jemaah dan menjaga keberlanjutan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
Syarat Pendaftaran Haji
Bagi Anda yang berencana menunaikan ibadah haji, berikut persyaratan umum yang perlu dipenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar:- Beragama Islam dan berusia minimal 12 twhun saat mendaftar.
- Memiliki identitas diri yang sah dan masih berlaku.
- Membuka rekening tabungan haji atas nama sendiri di BPS-BPIH (Bank Penerima Setoran Haji).
- Jika sudah pernah berhaji, dapat mendaftar kembali setelah 10 tahun sejak keberangkatan terakhir.
- Melampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, atau buku nikah.
- Menyertakan pasfoto terbaru ukuran 3x4 berwarna dengan latar belakang putih.
- Beberapa daerah juga mewajibkan surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.


