Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Depok, Fauzan. Foto : Kementerian Haji dan Umrah Depok.
Depok. BeritaHaji.id - Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok mengingatkan calon jamaah haji agar tak menunda persiapan administrasi dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk keberangkatan 2026. Tahapan pelunasan sudah berjalan dan berlangsung dalam dua periode.
Fauzan dari Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok menyebut seluruh jemaah yang sudah masuk kuota wajib memperhatikan jadwal dan ketentuan terbaru. Ia menegaskan bahwa besaran pelunasan bisa dicek langsung oleh jamaah melalui aplikasi 1 Haji.
“Dengan ditetapkannya biaya tersebut jamaah haji yang masuk kuota wajib melunasi, tergantung nilai manfaat masing-masing jamaah," ujar Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok, Fauzan dikutip dari berita.depok.go.id, Kamis, 4 Desember 2025.
"Informasi detail besaran pelunasan dapat dilihat melalui aplikasi 1 Haji,” sambungnya.
Mengacu Keppres Nomor 34 Tahun 2025, BIPIH reguler untuk Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) ditetapkan sebesar Rp 58.542.722. Komponen biaya ini mencakup penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup jemaah.
Untuk skema PHD dan KBIHU, besaran BIPIH mencapai Rp 91.758.281. Anggaran ini meliputi penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Arafah–Mudzalifah–Mina, perlindungan, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, pembinaan di Indonesia maupun Arab Saudi, sampai biaya pengelolaan BPIH.
Tahap pelunasan pertama berlangsung 24 November–23 Desember 2025. Kategori yang masuk dalam tahap ini adalah jemaah lunas tunda berangkat, jemaah kuota reguler, dan prioritas lansia.
Tahap kedua dibuka 2–9 Januari 2026. Prioritasnya untuk jemaah gagal pelunasan tahap 1, pendamping lansia, jemaah disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah dari mahram, serta calon jemaah cadangan berdasarkan urutan porsi.
Pengisian tahap kedua dijalankan bila kuota tahap pertama belum penuh.
Fauzan menjelaskan proses pelunasan harus dilakukan di bank tempat setoran awal, pada hari kerja pukul 08.00–15.00. Namun, ada syarat yang wajib dipenuhi sebelum membayar.
Jika dinyatakan istitho'ah, lanjut dia, barulah jamaah bisa melakukan pelunasan di bank penerima setoran.
Ia menambahkan bahwa batas minimal usia jamaah yang dapat berangkat tahun ini adalah 13 tahun per 21 April 2026.
Di akhir keterangannya, Fauzan menyampaikan imbauan khusus untuk warga Depok.
“Kami dari Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok menghimbau kepada masyarakat yang memiliki porsi di bawah nomor 1000726487 agar segera melakukan pembuatan atau penyerahan paspor, pemeriksaan kesehatan, dan pelunasan BIPIH,” ujarnya.
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok berharap seluruh proses administrasi berjalan tertib sehingga keberangkatan jemaah dapat dipastikan sesuai jadwal.
"Semoga semua jamaah haji Depok dapat melunasi biaya tersebut dan berangkat sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
Mengacu Keppres Nomor 34 Tahun 2025, BIPIH reguler untuk Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) ditetapkan sebesar Rp 58.542.722. Komponen biaya ini mencakup penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup jemaah.
Untuk skema PHD dan KBIHU, besaran BIPIH mencapai Rp 91.758.281. Anggaran ini meliputi penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Arafah–Mudzalifah–Mina, perlindungan, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, pembinaan di Indonesia maupun Arab Saudi, sampai biaya pengelolaan BPIH.
Tahap pelunasan pertama berlangsung 24 November–23 Desember 2025. Kategori yang masuk dalam tahap ini adalah jemaah lunas tunda berangkat, jemaah kuota reguler, dan prioritas lansia.
Tahap kedua dibuka 2–9 Januari 2026. Prioritasnya untuk jemaah gagal pelunasan tahap 1, pendamping lansia, jemaah disabilitas dan pendampingnya, jemaah terpisah dari mahram, serta calon jemaah cadangan berdasarkan urutan porsi.
Pengisian tahap kedua dijalankan bila kuota tahap pertama belum penuh.
Fauzan menjelaskan proses pelunasan harus dilakukan di bank tempat setoran awal, pada hari kerja pukul 08.00–15.00. Namun, ada syarat yang wajib dipenuhi sebelum membayar.
Jika dinyatakan istitho'ah, lanjut dia, barulah jamaah bisa melakukan pelunasan di bank penerima setoran.
Ia menambahkan bahwa batas minimal usia jamaah yang dapat berangkat tahun ini adalah 13 tahun per 21 April 2026.
Di akhir keterangannya, Fauzan menyampaikan imbauan khusus untuk warga Depok.
“Kami dari Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok menghimbau kepada masyarakat yang memiliki porsi di bawah nomor 1000726487 agar segera melakukan pembuatan atau penyerahan paspor, pemeriksaan kesehatan, dan pelunasan BIPIH,” ujarnya.
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Depok berharap seluruh proses administrasi berjalan tertib sehingga keberangkatan jemaah dapat dipastikan sesuai jadwal.
"Semoga semua jamaah haji Depok dapat melunasi biaya tersebut dan berangkat sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," pungkasnya.


