Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf. Foto Kemenhaj.
BeritaHaji.id - Pemerintah memastikan tidak semua jemaah haji reguler bisa diberangkatkan pada musim haji tahun ini. Sebanyak 1.135 jemaah dipastikan gagal berangkat karena tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
Data tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Irfan, kebijakan istitha’ah kesehatan merupakan langkah negara untuk memastikan keselamatan jemaah selama menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.
Ia mengakui, penerapan kebijakan ini kerap menimbulkan respons negatif dari sebagian masyarakat. Tak sedikit yang menilai pemerintah seolah membatasi kesempatan warga untuk berhaji.
“Ini juga kadang-kadang kami mendapatkan beberapa komentar bahwa Kementerian Haji ini tidak memberi peluang untuk orang menjalankan ibadah haji, padahal yang ingin kami tegakkan adalah istitha’ahnya benar-benar diterapkan,” kata Gus Irfan, dikutip dari laman NU Online.
Ia menegaskan, pemeriksaan kesehatan tidak dilakukan secara mendadak. Aspek kesehatan justru ditempatkan sebagai tahapan awal sebelum proses pembayaran dan pelunasan biaya haji.
Langkah tersebut, kata Irfan, diambil agar jemaah memiliki waktu cukup untuk menjalani perawatan atau pendampingan medis apabila ditemukan gangguan kesehatan sejak dini.
Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, dari total 220.283 jemaah haji reguler yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan, sebanyak 216.237 jemaah dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah.
Sementara itu, 1.135 jemaah dinyatakan tidak istitha’ah dan tidak dapat melanjutkan proses keberangkatan. Selain itu, 704 jemaah masih masuk kategori perlu evaluasi lanjutan, dan 2.207 jemaah lainnya masih berada dalam tahapan pemeriksaan kesehatan.
"Untuk kategori jamaah haji khusus, sebanyak 14.644 orang telah menjalani pemeriksaan kesehatan," jelasnya.
Dari jumlah tersebut, 13.485 jemaah haji khusus dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah, sementara 34 jemaah tidak memenuhi syarat kesehatan.
"Selain itu, 134 jamaah haji khusus masih memerlukan evaluasi lanjutan dan 991 jamaah masih dalam proses pemeriksaan," lanjutnya.
Gus Irfan kembali menekankan bahwa kebijakan istitha’ah kesehatan bukan bertujuan menghilangkan hak masyarakat untuk berhaji, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan jemaah.
“Yang kami jaga adalah keselamatan dan keberlangsungan ibadah jamaah. Istitha’ah kesehatan ini bukan untuk menghalangi, tetapi untuk memastikan jamaah bisa menjalankan ibadah haji dengan baik dan aman,” tuturnya.
Menurut Irfan, kebijakan istitha’ah kesehatan merupakan langkah negara untuk memastikan keselamatan jemaah selama menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.
Ia mengakui, penerapan kebijakan ini kerap menimbulkan respons negatif dari sebagian masyarakat. Tak sedikit yang menilai pemerintah seolah membatasi kesempatan warga untuk berhaji.
“Ini juga kadang-kadang kami mendapatkan beberapa komentar bahwa Kementerian Haji ini tidak memberi peluang untuk orang menjalankan ibadah haji, padahal yang ingin kami tegakkan adalah istitha’ahnya benar-benar diterapkan,” kata Gus Irfan, dikutip dari laman NU Online.
Ia menegaskan, pemeriksaan kesehatan tidak dilakukan secara mendadak. Aspek kesehatan justru ditempatkan sebagai tahapan awal sebelum proses pembayaran dan pelunasan biaya haji.
Langkah tersebut, kata Irfan, diambil agar jemaah memiliki waktu cukup untuk menjalani perawatan atau pendampingan medis apabila ditemukan gangguan kesehatan sejak dini.
Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, dari total 220.283 jemaah haji reguler yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan, sebanyak 216.237 jemaah dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah.
Sementara itu, 1.135 jemaah dinyatakan tidak istitha’ah dan tidak dapat melanjutkan proses keberangkatan. Selain itu, 704 jemaah masih masuk kategori perlu evaluasi lanjutan, dan 2.207 jemaah lainnya masih berada dalam tahapan pemeriksaan kesehatan.
"Untuk kategori jamaah haji khusus, sebanyak 14.644 orang telah menjalani pemeriksaan kesehatan," jelasnya.
Dari jumlah tersebut, 13.485 jemaah haji khusus dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah, sementara 34 jemaah tidak memenuhi syarat kesehatan.
"Selain itu, 134 jamaah haji khusus masih memerlukan evaluasi lanjutan dan 991 jamaah masih dalam proses pemeriksaan," lanjutnya.
Gus Irfan kembali menekankan bahwa kebijakan istitha’ah kesehatan bukan bertujuan menghilangkan hak masyarakat untuk berhaji, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan jemaah.
“Yang kami jaga adalah keselamatan dan keberlangsungan ibadah jamaah. Istitha’ah kesehatan ini bukan untuk menghalangi, tetapi untuk memastikan jamaah bisa menjalankan ibadah haji dengan baik dan aman,” tuturnya.



.png)