Jemaah haji 2025. Foto Kemenag.
BeritaHaji.id - Pemerintah menyiapkan berbagai skenario menghadapi kemungkinan memburuknya situasi keamanan di kawasan Timur Tengah menjelang musim haji 2026.
Mengutip laman Himpuh News, salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia jika kondisi dinilai berisiko.
Hal tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut Irfan, keselamatan jemaah menjadi faktor utama dalam setiap keputusan pemerintah.
“Keselamatan jemaah menjadi prioritas utama. Setiap keputusan akan diambil berdasarkan data intelijen keamanan dan koordinasi dengan berbagai pihak,” ujar Irfan.
Skenario yang disiapkan antara lain, Arab Saudi tetap menyelenggarakan ibadah haji, tetapi Indonesia memilih tidak mengirim jemaah karena alasan keamanan. Dalam kondisi ini, pemerintah akan menempuh jalur diplomasi tingkat tinggi dengan Arab Saudi untuk memastikan biaya layanan yang sudah dibayarkan tidak hangus.
Dana yang telah disetor untuk akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga layanan lainnya diharapkan bisa dialihkan untuk penyelenggaraan haji tahun berikutnya. “Kami akan berupaya agar biaya yang sudah dibayarkan bisa digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun 2027,” kata Irfan.
Meski begitu, pemerintah mengakui ada potensi kendala. Pihak penyedia layanan di Arab Saudi kemungkinan tidak langsung menerima skema pengalihan kontrak yang diajukan.
Selain jalur diplomasi, pemerintah juga menyiapkan skema mitigasi keuangan bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Dalam skema ini, jemaah mendapat dua pilihan. Opsi pertama, mereka dapat menarik kembali dana pelunasan tanpa kehilangan kesempatan berangkat pada musim haji berikutnya. Sementara opsi kedua, dana tetap tersimpan untuk keberangkatan tahun depan, dengan tambahan nilai manfaat selama masa tunggu.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan jemaah tidak mengalami kerugian apabila keberangkatan haji harus ditunda.
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan strategi komunikasi keagamaan untuk mengantisipasi polemik di tengah masyarakat. Kementerian Haji dan Umrah akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan penjelasan syariah terkait konsep istitha’ah atau kemampuan berhaji, khususnya dalam aspek keamanan.
Penjelasan ini dianggap penting agar masyarakat memahami bahwa keselamatan jiwa juga menjadi bagian dari pertimbangan ibadah haji. Dalam kondisi tertentu, pembatalan keberangkatan demi keselamatan justru dapat dipandang sebagai kewajiban secara agama.
Langkah ini diharapkan mencegah anggapan bahwa ibadah haji harus tetap dilaksanakan dalam situasi apa pun.
Selain itu, pemerintah menyiapkan proses renegosiasi kontrak dengan maskapai penerbangan dan penyedia layanan haji di Arab Saudi. Renegosiasi ini akan memanfaatkan klausul force majeure atau keadaan kahar agar potensi kerugian akibat dana layanan yang sudah dibayarkan bisa diminimalkan.
Meski demikian, Irfan mengakui proses tersebut tetap memiliki risiko jika pihak penyedia layanan menolak skema yang diajukan pemerintah.


