MUI Tegaskan Dam Haji Tamattu’ Wajib Disembelih di Tanah Haram

Arifah
0

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub. Foto MUI.

Jakarta. BeritaHaji.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu' dan qiran wajib dilakukan di Tanah Haram.

Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, termasuk di Indonesia, maka hukumnya dinyatakan tidak sah.

Penegasan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, menanggapi polemik opsi penyembelihan dam di Tanah Air yang belakangan menjadi perbincangan.

"Sesuai dengan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI bahwa penyembelihan Dam, khususnya bagi jamaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu' itu wajib dilakukan di Tanah Haram," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminuddin Yakub, kepada MUI Digital, Selasa, 12 Mei 2026.

Kiai Aminuddin menjelaskan ketentuan tersebut didasarkan pada pendapat jumhur ulama dan kaidah fikih dalam perkara ibadah yang bersifat ta’abbudi.

"Artinya mengikuti tuntunan yang sudah ada. Sebagaimana tuntunan dalam hadits Rasulullah dijelaskan tentang al-hadyu itu dilakukan di Tanah Haram," tegasnya.

Menurutnya, jemaah yang tetap menyembelih hewan dam di Indonesia memang tidak membatalkan hajinya selama rukun dan syarat haji terpenuhi. Namun, pelaksanaan dam tersebut dianggap melanggar ketentuan syariat terkait haji tamattu' dan qiran.

"Kalau tidak bisa atau tidak mampu melakukan penyembelihan itu bisa diganti dengan puasa 10 Hari, 3 hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air, sebagaimana tuntunan Alquran," ungkapnya.

Kiai Aminuddin juga menilai alasan yang digunakan untuk membolehkan penyembelihan dam di Indonesia tidak kuat secara fikih.

Ia menegaskan persoalan ibadah tidak bisa semata-mata dilihat dari sisi manfaat atau pertimbangan logika.

"Jadi ini bukan persoalan yang bisa dilogikakan dengan melihat manfaatnya. Dalam fatwa kita kan sudah diberikan, boleh distribusinya di Tanah Air, tapi penyembelihannya harus tetap di Tanah Haram," tegasnya.

Ia pun mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia agar tetap melaksanakan penyembelihan dam di Tanah Haram sesuai ketentuan syariat.

Selain itu, MUI secara resmi juga telah mengirim surat kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 itu berisi tadzkirah terhadap Surat Edaran Kemenhaj Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

Dalam surat tersebut, MUI kembali menegaskan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram.

Berikut isi diktum fatwa tersebut:

1. Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air.

2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah.

3. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin Tanah Haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram.

4. Hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah).

MUI juga kembali menegaskan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran Dam Atas Haji Tamattu’ dan Qiran Secara Kolektif.

Berikut isi diktumnya:
1. Melakukan pembayaran dana untuk dam atas haji tamattu' atau qiran secara kolektif sebelum adanya kewajiban hukumnya boleh dengan ketentuan:
a. Pada saat pembayaran menggunakan akad wadi’ah (titipan).
b. Pada saat pelaksanaan menggunakan akad wakalah (perwakilan).
c. Jamaah haji sebagai muwakkil memberikan mandat penuh kepada wakil untuk menunaikan kewajibannya.
d. Orang atau lembaga yang menerima perwakilan (wakil) harus amanah dan memiliki kemampuan menjalankannya sesuai ketentuan syar’i.

2. Melimpahkan pelaksanaan kewajiban dam atas haji tamattu’ atau qiran dari calon jemaah haji sebagai muwakkil kepada wakil dengan membayarkan sejumlah dana untuk pembelian hewan ternak dan disembelih di Tanah Haram hukumnya sah.

3. Memasukkan dana dam ke dalam komponen biaya haji yang dikelola oleh penyelenggara perjalanan haji hukumnya mubah atau boleh dengan syarat sumbernya dibenarkan secara syar’i dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Dana dam sebagaimana dimaksud bersifat amanah (yadul amanah).

5. Apabila jemaah haji yang dalam pelaksanaan ibadahnya tidak terkena kewajiban dam, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada yang berhak.

6. Mengelola dan menyalurkan daging dam untuk kepentingan fakir miskin di luar Tanah Haram Makkah hukumnya mubah atau boleh.

Dalam surat tersebut, MUI juga menyampaikan sejumlah tadzkirah kepada pemerintah terkait penyelenggaraan dam haji.

Berikut poin-poin tadzkirah MUI:
1. Menjamin fasilitasi penyelenggaraan dam dan rangkaian manasik ibadah haji sesuai ketentuan syariah.

2. Mencabut dan/atau memperbaiki ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, khususnya terkait ketentuan hadyu di Tanah Air karena berdasarkan Fatwa MUI hukumnya tidak sah.

3. Mematuhi ketentuan pihak Arab Saudi dengan membayarkan dam tamattu’ melalui lembaga resmi dari otoritas Kerajaan Arab Saudi yang bahkan menjadi salah satu syarat penerbitan visa haji, serta tidak mengakali aturan yang telah ditetapkan.

4. Menjadikan ketentuan pihak Arab Saudi untuk menatalaksanakan penyelenggaraan hadyu secara terintegrasi dalam koordinasi penanganan pemerintah dengan tetap berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 dan Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014.

5. Berkoordinasi dengan pihak otoritas Arab Saudi untuk mengoptimalkan manfaat daging dam bagi masyarakat Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top