Kemenhaj Amankan Tenda Haji 2027 Usai DPR Setujui DP Rp 4 Triliun

Arifah
0
Jemaah haji. Foto Kemenag.

Jakarta. BeritaHaji.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan segera membayar uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M senilai sekitar Rp 4 triliun.

Pembayaran itu dilakukan untuk mengamankan lokasi tenda jemaah Indonesia di Arafah dan Mina.

Langkah tersebut diambil setelah Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka dan pemerintah Arab Saudi membuka akses pembayaran melalui sistem Nusuk Masar mulai 15 Juli 2026.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI Maria Assegaff mengatakan pembayaran tidak bisa ditunda karena menyangkut kepastian lokasi tenda yang akan ditempati jemaah Indonesia.

“Kalau kita tidak segera bayar, kita bisa kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang sudah kita pakai tahun lalu. Jadi, demi kenyamanan jemaah, kita harus bergerak cepat mengamankan posisi,” jelas Maria dalam keterangan pers, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurutnya, pemerintah Arab Saudi menetapkan batas waktu pembayaran yang harus dipenuhi.

“Tenggat waktu dari Arab Saudi kali ini sangat mendesak dan tidak bisa ditunda,” kata dia.

Maria menjelaskan, nilai uang muka yang diajukan Kemenhaj mencapai 858,74 juta riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 4 triliun dengan asumsi kurs Rp 4.666,67 per riyal.

Pembayaran uang muka itu tidak hanya untuk mempertahankan lokasi tenda. Dana tersebut juga digunakan sebagai bagian dari penyesuaian layanan haji yang diterapkan pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2027.

Maria mengatakan skema layanan Paket D dihapus dan diganti menjadi Paket C dengan fasilitas yang lebih baik.

“Meski biayanya diprediksi naik, fasilitas yang didapat jemaah akan jauh lebih nyaman,” ujar Maria.

Ia berharap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera memfasilitasi pencairan dana tersebut agar seluruh tahapan persiapan haji 2027 berjalan sesuai jadwal.

Maria menegaskan uang muka itu nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang kebutuhan transfer Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sehingga tidak menambah total anggaran penyelenggaraan haji.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui transfer uang muka sekitar Rp 4 triliun untuk pembayaran biaya tenda dan paket layanan dasar penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M.

“Dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka terkait biaya tenda sebesar sejumlah 858.743.189 Riyal Arab Saudi dan 64 halalah. Ekuivalen dengan Rp 4.007.471.080.797,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top