7 Perusahaan Umrah di Saudi Disanksi, Diduga Langgar Aturan

Ma'rifah Nugraha
0
Umat muslim di depan Kakbah. Foto Kemenag.

BeritaHaji.id – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjatuhkan sanksi kepada tujuh perusahaan penyelenggara Umrah.

Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius yang dinilai membahayakan keselamatan dan kenyamanan jemaah.

Dilaporkan Saudi Gazette, Rabu, 16 Juli 2025, salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan adalah praktik menampung jemaah di akomodasi yang tidak memiliki izin resmi.

"Kementerian menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan semua jemaah haji mendapatkan hak penuh mereka sesuai dengan standar kualitas dan efisiensi tertinggi," demikian pernyataan resmi kementerian, dikutip dari Saudi Gazette.

Tak hanya itu, Kementerian Haji dan Umrah juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum secara langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Sanksi pun akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kerajaan.

"Kementerian menekankan bahwa kepatuhan terhadap standar-standar ini sangat penting untuk meningkatkan pengalaman jemaah dan memastikan kepuasan mereka selama berada di Kerajaan," lanjut pernyataan tersebut.

Pihak kementerian menilai pelanggaran ini sebagai ancaman besar terhadap integritas layanan ibadah, terutama karena melibatkan kenyamanan dan keselamatan jutaan jemaah yang datang dari berbagai penjuru dunia.

Mereka pun menegaskan tidak akan mentolerir penyelenggara Umrah yang tidak memenuhi kewajiban kontraktual atau membahayakan jemaah.

Adapun seluruh perusahaan penyelenggara Umrah diminta untuk sepenuhnya patuh terhadap regulasi resmi. Selain itu, layanan kepada jemaah harus diberikan sesuai dengan jadwal dan standar yang telah ditetapkan.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top