KPK Sidak Kemenag, Bahas Celah Korupsi dalam Layanan Haji dan Umrah

Ma'rifah Nugraha
0
Kemenag saat menerima kunjungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto Kemenag

BeritaHaji.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Selasa, 15 Juli 2025.

Lewat Satuan Tugas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK ingin menggali dan membahas potensi celah korupsi dalam penyelenggaraan layanan ibadah haji dan umrah.

Tiga isu strategis pun jadi sorotan utama, yakni pengawasan izin umrah, transparansi kuota haji khusus, hingga sistem pendaftaran haji manual yang masih berjalan di beberapa wiayah.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Dirjen PHU Hilman Latief, didampingi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan. Sementara dari pihak KPK hadir Kepala Satgas II AKBU Roro Wide Sulistyowati beserta jajaran.

Hilman menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi inisiatif KPK yang aktif menggandeng lembaga terkait dalam upaya pencegahan praktik rasuah.

"Saya kira perlu dilakukan rutin setiap tahun sebagai bagian dari upaya perbaikan layanan ibadah haji dan umrah," jelas Hilman.

Hilman juga menyinggung situasi terkini seputar penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang disebutnya sedang berada di posisi dilematis.

"Umrah dan haji khusus kini dalam posisi dilematis, apakah akan tetap dikelola oleh Kemenag atau diserahkan ke kementerian lain. Sementara itu, sektor swasta di Arab Saudi mulai tumbuh, termasuk konsep umrah mandiri. Kami di PHU terus melakukan pengawasan atas perkembangan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menyatakan pentingnya keberlanjutan diskusi antara Kemenag dan KPK, terutama menyangkut aspek teknis dan digitalisasi layanan.

“Terima kasih atas kehadiran tim KPK. Ke depan, akan ada pembahasan lanjutan mengenai digitalisasi sistem layanan dan rekomendasi teknis yang lebih konkret,” tandas Nugraha.

Tiga Isu yang Jadi Sorotan KPK

Dalam forum tersebut, KPK mengangkat tiga persoalan penting yang dinilai rawan disusupi praktik korupsi jika tak diawasi ketat.

1. Perizinan Umrah

KPK menyoroti celah penyimpangan dalam proses pengajuan dan pengawasan perizinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Jika proses ini tidak transparan, bisa membuka ruang gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

2. Kuota Haji Khusus

Transparansi distribusi kuota Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga menjadi perhatian.

KPK meminta agar mekanisme ini diperbaiki agar tidak dimanipulasi pihak tertentu demi kepentingan sepihak.

3. Pendaftaran Manual

Isu terakhir adalah pendaftaran haji yang masih dilakukan secara manual oleh beberapa Kantor Wilayah Kemenag. Bahkan, pendaftaran hanya dibuka dua kali seminggu, yang dinilai membuka potensi gratifikasi untuk mempercepat proses.

"Proses pendaftaran yang hanya dibuka dua kali seminggu ini, apakah terjadi di semua kanwil? Hal seperti ini jika terus berlangsung bisa memunculkan indikasi gratifikasi percepatan," ujar Roro Wide Sulistyowati dari KPK.

Diskusi ini disebut sebagai langkah awal memperkuat tata kelola layanan haji dan umrah agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

Adapun pembahasan lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan fokus pada digitalisasi layanan, peningkatan sistem pengawasan, serta pembenahan regulasi di sektor haji dan umrah.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top