Angka Kematian Jemaah Haji RI Naik, Arab Saudi Minta Evaluasi Kesehatan

Ma'rifah Nugraha
0
Angka kematian jemaah haji Indonesia terus meningkat. Foto Kemenkes.

Makkah. BeritaHaji.id - Memasuki hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji 2025, angka kematian jemaah haji Indonesia terus meningkat. 

Data terbaru menunjukkan sebanyak 418 jemaah wafat, angka yang sedikit lebih tinggi dibandingkan musim haji tahun lalu.

Mayoritas penyebab kematian masih didominasi penyakit jantung baik syok kardiogenik maupun gangguan jantung iskemik akut dan sindrom gangguan pernapasan akut pada orang dewasa. 

Data tersebut tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Kesehatan (Siskohatkes) per 30 Juni 2025, pukul 16.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Tingginya angka ini menjadi perhatian khusus dari Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat, saat mengunjungi Kantor Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah pada 28 Juni lalu.

"Ini harus menjadi perhatian kita semua dalam menyusun langkah-langkah persiapan yang lebih baik di masa mendatang. Termasuk dalam penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jemaah sejak sebelum keberangkatan," ungkap Abdul Fatah Mashat.

Kementerian Haji Arab Saudi menyoroti dua aspek utama: tingkat istitha’ah kesehatan dan jumlah kematian jemaah, terutama menjelang puncak haji yang dikenal sangat menguras fisik.

Senada dengan hal itu, dr. Mohammad Imran, MKM, Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi, menyampaikan kegelisahan yang sama dalam kegiatan pelepasan petugas haji gelombang kedua di KKHI Makkah pada 30 Juni.

"Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum Muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya," kata dr. Imran.

Ia menilai peningkatan angka kematian jemaah sebagai alarm tanda bahaya yang harus segera ditanggapi secara serius oleh seluruh pihak terkait.

"Kami perlu memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan," lanjutnya.

"Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi. Persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama," tegasnya.

Sebagai upaya menekan risiko, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah menetapkan standar istitha’ah kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024, yang merupakan perubahan dari aturan tahun sebelumnya.

Kriteria tersebut mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap kesehatan fisik, mental, kognitif, hingga kemampuan calon jemaah dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Tujuannya jelas: menyaring calon jemaah berisiko tinggi yang tidak mampu menanggung beban fisik ibadah haji.

Implementasi pemeriksaan ini juga diharapkan bisa mengurangi tekanan terhadap fasilitas kesehatan di Arab Saudi, sekaligus menyelamatkan nyawa jemaah.

Kemenkes RI menekankan bahwa urusan istitha’ah kesehatan bukan semata-mata tanggung jawab mereka saja, tetapi perlu melibatkan kerja sama lintas sektor, antara lain:
- Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH): Bertugas menyosialisasikan dan mengintegrasikan syarat istitha’ah ke dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji.
- Pemerintah Daerah: Melalui dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota, bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas dan tenaga medis pemeriksa.
- Para Alim Ulama dan KBIHU: Diarahkan untuk memberi edukasi kesehatan jasmani dan rohani secara berkelanjutan.
- Masyarakat: Didorong untuk menyadari pentingnya persiapan kesehatan sebelum berhaji.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top