Jemaah haji asal Indonesia. Foto Kemenag.
BeritaHaji.id - DPR RI resmi mengesahkan dua keputusan penting terkait pelaksanaan ibadah haji. Laporan hasil pengawasan haji 2025 disetujui dalam rapat paripurna, bersamaan dengan naiknya status revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi RUU usulan DPR RI.
Agenda ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
“Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan hasil pengawasan oleh Tim Pengawas DPR RI pada pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” kata Adies di hadapan para anggota dewan.
Seruan “setuju” terdengar nyaring di ruang sidang, menandai persetujuan atas laporan pengawasan haji oleh Timwas DPR RI.
Setelah itu, sidang berlanjut ke agenda kelima yakni penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap usulan revisi UU Haji dan Umrah. Usulan ini merupakan inisiatif dari Komisi VIII DPR RI.
Seluruh fraksi menyampaikan pandangan mereka, mulai dari Fraksi PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, hingga Partai Demokrat. Dengan demikian, revisi UU ini resmi ditetapkan sebagai RUU usul DPR.
Langkah ini membuka jalan bagi tahapan harmonisasi selanjutnya bersama pemerintah, yang akan dilakukan melalui Badan Legislasi DPR RI.
Mengutip laman resmi Parlementaria, DPR menunjukkan komitmen serius dalam membenahi tata kelola ibadah haji dan umrah.
Adapun evaluasi pelaksanaan haji 2025 memunculkan sejumlah catatan penting, mulai dari masalah antrean panjang, pelayanan yang belum maksimal, hingga sistem keuangan haji yang dinilai belum transparan dan optimal.
Usulan perubahan terhadap UU No 8 Tahun 2019 sendiri bukan muncul tiba-tiba. Komisi VIII DPR sudah menggulirkan gagasan revisi sejak akhir 2024 lewat rapat dengar pendapat, kunjungan kerja pengawasan, dan serangkaian evaluasi teknis.
“Salah satu sorotan utama dalam revisi ini adalah perlunya penyesuaian terhadap struktur kelembagaan pelaksana haji, termasuk peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan otoritas Kementerian Agama,” demikian tertulis dalam siaran resmi Parlementaria.
Meski begitu, proses belum selesai. DPR masih harus memastikan agar revisi ini sinkron dengan regulasi lain, termasuk UU BPKH dan aturan pelaksana di Kementerian Agama.
Selanjutnya, pembahasan bersama pemerintah menjadi fase krusial untuk menyatukan persepsi antarlembaga.
Komisi VIII DPR RI menargetkan pembahasan RUU ini rampung sebelum masa sidang akhir tahun 2025. Harapannya, aturan baru bisa diterapkan paling lambat untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.