Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan. Foto Kemenag.
BeritaHaji.id - Kementerian Agama (Kemenag) terus mencermati dinamika baru dalam penyelenggaraan haji, salah satunya soal kemunculan visa furoda yang kian marak digunakan oleh jemaah Indonesia.
Dalam forum Review Hasil Pengawasan Internal Penyelenggaraan Haji Khusus 1446H/2025M yang digelar di Badung, Bali, Minggu, 20 Juli 2025, isu ini menjadi sorotan penting yang dibahas bersama 124 peserta dari berbagai daerah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, menjelaskan secara gamblang soal jenis visa ini.
"Visa furoda adalah visa haji yang diperoleh melalui undangan langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi di luar kuota resmi haji yang telah ditetapkan untuk setiap negara," ujarnya.
Meski bukan bagian dari kuota resmi haji Indonesia, visa ini sah secara hukum dan langsung diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Namun, justru karena statusnya yang di luar kuota, skema visa furoda membutuhkan pengawasan dan formulasi khusus agar tak menimbulkan kebingungan di lapangan.
"Kemenag akan terus berkoordinasi dan mencari formulasi terbaik dalam mengantisipasi skema visa ini," ujar Nugraha.
"Setiap perubahan regulasi, terutama yang berkaitan dengan visa furoda, akan kami respons dengan cermat untuk memastikan tidak ada kendala bagi jemaah," tegasnya.
Forum ini pun menjadi wadah strategis bagi Kemenag untuk menghimpun berbagai masukan soal permasalahan yang terjadi di Arab Saudi maupun dalam negeri.
"Tujuan utama kegiatan ini adalah menghimpun berbagai masukan dan permasalahan yang muncul, baik di tingkat provinsi, nasional, maupun di Arab Saudi," kata Nugraha.
Diketahui, hasil evaluasi forum ini akan dirangkum dan dilaporkan ke Menteri Agama melalui Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, untuk dijadikan dasar penguatan regulasi ke depan.