Alasan MUI Dukung Pemisahan Pengelola dan Penyelenggara Haji

Ma'rifah Nugraha
0
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan. Foto NU Online.

BeritaHaji.id - Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyatakan dukungannya terhadap pemisahan lembaga pengelola keuangan haji dan penyelenggara haji.

Menurutnya, pemisahan ini bukan hanya relevan, tapi juga krusial untuk perbaikan tata kelola ibadah haji di Indonesia.

“Saya setuju kedua lembaga ini memang harus terpisah,” ujar Amirsyah seperti dikutip dari kanal YouTube TV Muhammadiyah, Minggu, 10 Agustus 2025, sebagaimana dimuat oleh NU Online.

Amirsyah mengungkapkan ada tiga alasan utama yang mendasari perlunya pemisahan dua fungsi tersebut yakni alasan historis, perlunya mekanisme kontrol, serta upaya perbaikan ke depan.

Dulu Pernah Disatukan, Timbulkan Konflik

Dari sisi historis, Amirsyah menyebut, penggabungan antara pengelola keuangan dan penyelenggara haji di masa lalu justru memunculkan persoalan serius.

“Dahulu disatukan, pengelola dan penyelenggara, itu terjadi conflict of interest penggunaan biaya,” jelas pria kelahiran Asahan, Sumatra Utara, 62 tahun lalu itu.

Harus Ada Check and Balance

Alasan kedua, kata Amirsyah, adalah pentingnya mekanisme kontrol antara lembaga. Dengan dipisah, keduanya bisa saling mengawasi dan menyeimbangkan.

“Kalau sekarang terpisah maka ada saling check and balance, saling kontrol antara pengelola keuangan dan penyelenggara haji yang saling melakukan kontrol dalam soal pembiayaan,” tegasnya.

Agar Haji ke Depan Lebih Baik

Pemisahan ini, lanjut Amirsyah, merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola ibadah haji ke depan agar tidak terus bermasalah.

“Supaya penyelenggaraan haji jauh lebih baik. Jangan terulang masalah,” ujar lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Ia juga menekankan pentingnya kompetensi dari kedua lembaga, baik pengelola seperti BPKH maupun penyelenggara haji, agar mampu menjalankan tugas sesuai aturan dan nilai-nilai syariah.

“Pelaksanaan haji juga harus sesuai syariat dan undang-undang, serta peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Amirsyah berharap pemisahan ini tidak hanya formal, tapi juga disertai peningkatan kualitas di masing-masing lembaga.

“Sesuai syariat dan peraturan perundangan yang ditetapkan untuk kedua lembaga ini,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top