BPKH Tegaskan Dana Haji Dikelola Sesuai Fatwa MUI

Ma'rifah Nugraha
0
Anggota Pelaksana Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Harry Alexander. Foto MUI.

BeritaHaji.id - Dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipastikan mengikuti prinsip-prinsip syariah. Bukan hanya sekadar klaim, komitmen ini ditegaskan langsung oleh BPKH dengan merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pedoman utama.

Anggota Pelaksana BPKH, Harry Alexander, menegaskan bahwa prinsip syariah menjadi pegangan utama lembaganya dalam mengelola dana calon jamaah haji. Seluruh kebijakan dan langkah strategis, kata dia, dijalankan sesuai panduan dari Komisi Fatwa MUI.

"Untuk itu, BPKH menyampaikan terima kasih kepada MUI, khususnya Komisi Fatwa MUI yang terus memberikan pedoman kebijakan dalam pengelolaan keuangan haji," kata Harry seusai penutupan International Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9, di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 27 Juli 2025 malam.

Ia menambahkan, Fatwa MUI sangat bermanfaat dalam menjamin bahwa pengelolaan keuangan haji tidak dilakukan secara sembarangan.

"Uangnya (jamaah haji) tidak dikelola dengan asal-asalan (oleh BPKH), semuanya dipenuhi dengan baik (prinsip syariahnya), sehingga setiap fatwa dari MUI itu berlaku bagi BPKH," tegasnya.

Dalam acara tersebut, BPKH juga meluncurkan buku Himpunan Fatwa Haji MUI sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi MUI dalam mendampingi proses pengelolaan dana haji.

Harry menyebut fatwa-fatwa MUI memberikan dorongan positif kepada masyarakat. Ia mencontohkan beberapa di antaranya adalah fatwa yang mendorong masyarakat mampu untuk mendaftar haji, memotivasi semangat ibadah, hingga menganjurkan pendaftaran sejak usia dini.

"MUI juga memberikan panduan bagaimana pendalaman keuangan syariah dalam pengelolaan keuangan haji, lembaga keuangan terkait, dan lain sebagainya," jelasnya.

Harry pun menegaskan komitmen BPKH untuk senantiasa berpegang pada regulasi dan fatwa keagamaan.

“Kami juga berkomitmen untuk menjalankan undang-undang dan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh turut hadir dan memberikan pandangannya saat ditanya wartawan terkait wacana pemisahan atau penyatuan pengelolaan dana haji dalam satu lembaga.

Menurut Prof Ni’am, isu tersebut masuk dalam ranah kebijakan politik, bukan ranah fatwa.

"MUI tidak terlalu masuk pada hal-hal yang bersifat kebijakan politik," ujarnya.

Namun, MUI tetap punya pertimbangan keagamaan terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa segala sesuatu harus dinilai dari substansinya.

“Akan tetapi kita punya pertimbangan keagamaan, pertimbangan keagamaan itu apa? Kalau yang sudah baik dipertahankan, kalau yang kurang baik diperbaiki, kalau memang substansinya buruk ya diubah, kira-kira begitu poinnya,” jelas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini juga mengatakan, kondisi pengelolaan keuangan haji saat ini bisa dievaluasi secara terbuka. Bila sudah berjalan baik, harus dijaga dan bahkan diperkuat.

“Kalau di dalam pola interaksi selama ini ya BPKH memiliki banyak manfaat di dalam konteks yang pertama mengembangkan uang calon jamaah sehingga lebih produktif, data-datanya bisa terlihat,” ungkapnya.

Tak hanya itu, BPKH juga berperan dalam pengelolaan dana abadi umat yang diarahkan untuk kemaslahatan umum.

Posting Komentar

0 Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Ok, Go it!
To Top