Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. Foto Himpuh News.
BeritaHaji.id - Wacana penggabungan dua lembaga penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, yakni Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), menuai penolakan dari DPR RI. Komisi VIII DPR menilai peleburan dua fungsi strategis tersebut justru berisiko.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mendukung opsi peleburan sebagaimana sempat diusulkan dalam revisi dua undang-undang yang mengatur soal haji, yakni UU Nomor 34 Tahun 2014 dan UU Nomor 8 Tahun 2019.
"Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan," tegas Marwan, Jumat, 6 Agustus 2025, dilansir dari Himpuh News.
Menurut Marwan, memisahkan antara pengelolaan keuangan dan pelaksanaan ibadah haji adalah langkah strategis untuk mencegah potensi konflik kepentingan serta menjaga akuntabilitas penyelenggara.
"Saat ini, Komisi VIII DPR masih terus mendalami format ideal dalam pemisahan kedua fungsi tersebut. Prosesnya melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa DPR akan tetap mendengar masukan dari publik dan pemerintah sebelum memutuskan format finalnya.
"Nanti, kita lihat pendapat masyarakat, dan pemerintah. Tapi untuk sementara ini Komisi VIII menginginkan pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji harus dipisah," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BP Haji, Muchamad Yusuf Irfan, sempat mengusulkan dua opsi kelembagaan baru terkait pengelolaan haji dan keuangannya.
Opsi pertama, yakni peleburan antara BPKH dan BP Haji sebagaimana tercantum dalam arahan Presiden. Dalam skema ini, BP Haji menjadi satu-satunya otoritas yang mengelola seluruh aspek haji, termasuk keuangannya.
Sesangkan opsi kedua, BPKH tetap menjadi lembaga terpisah namun berada di bawah koordinasi BP Haji. Yusuf menyebut skema ini sebagai upaya untuk menyederhanakan birokrasi dalam pengelolaan haji nasional.
Namun demikian, DPR tampaknya masih memegang teguh prinsip pemisahan fungsi, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga integritas pengelolaan dana jemaah.