BeritaHaji.id - Umrah menjadi salah satu ibadah yang sangat dinanti oleh umat Muslim dari berbagai penjuru dunia. Setiap tahunnya, jutaan jemaah berbondong-bondong menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah ini.
Kabar baiknya, kini perjalanan umrah semakin mudah, termasuk dalam hal administrasi dan pengurusan visa.
Salah satu fasilitas terbaru yang disertakan dalam visa umrah adalah asuransi kesehatan. Fitur ini memberikan perlindungan tambahan bagi jemaah selama berada di Arab Saudi.
Jadi, jika terjadi kondisi darurat, Anda tidak perlu terlalu khawatir karena sudah terlindungi oleh asuransi.
Dilansir dari laman Himpuh News, berikut adalah rincian manfaat yang termasuk dalam asuransi visa umrah:
Manfaat Utama
- Rawat Inap: Ditanggung hingga 100.000 riyal Saudi (SAR) per orang. Biaya kamar bersama maksimal 600 SAR per hari untuk pasien dan 150 SAR per hari untuk pendamping.
- Kehamilan dan Persalinan Darurat: Maksimal 5.000 SAR selama masa polis.
- Perawatan Gigi Darurat: Hingga 500 SAR.
- Perawatan Bayi Prematur: Ditanggung sesuai batas polis milik sang ibu.
- Cedera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas: Ditanggung penuh hingga batas polis.
- Cuci Darah Darurat: Termasuk dalam cakupan perlindungan maksimal.
- Evakuasi Medis: Baik dalam maupun luar negeri, sesuai batas polis.
- Pemulangan Jenazah: Hingga 10.000 SAR.
Manfaat Umum
- Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan: Santunan hingga 100.000 SAR atau sesuai ketentuan hukum darah sah (maksimal 300.000 SAR untuk pria dan 150.000 SAR untuk wanita).
- Meninggal Dunia Akibat Bencana Alam: Hingga 100.000 SAR per orang.
Kompensasi Perjalanan
- Keterlambatan Keberangkatan: Jika keterlambatan lebih dari 4 jam, Anda berhak mendapatkan kompensasi 50 SAR per jam, maksimal hingga 500 SAR.
- Pembatalan Perjalanan: Kompensasi hingga 5.000 SAR.
Pengecualian Asuransi (Tidak Ditanggung)
Beberapa kondisi yang tidak termasuk dalam perlindungan asuransi, di antaranya:
- Biaya tes COVID-19 (PCR).
- Keterlambatan atau pembatalan penerbangan yang tidak termasuk dalam cakupan.
- Biaya tanpa persetujuan dari Assistance Department.
- Perjalanan yang bertentangan dengan anjuran pemerintah atau otoritas.
- Awak kabin atau personel maskapai.
- Penyakit atau perawatan terkait COVID-19 yang tidak memerlukan evakuasi.
- Cedera atau penyakit ringan yang bisa ditangani secara lokal.